Kudus, ANTARA JATENG - Pembangunan Jalan Lingkar Utara Peganjaran-Mijen, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menghemat biaya pembangunan hingga Rp500 miliar karena pembebasan lahan untuk jalan sepanjang 4,2 kilometer tidak mengeluarkan dana.
"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang turut mendukung pembangunan Jalan Lingkar Utara Peganjaran-Mijen, sehingga ada penghematan biaya negara hingga Rp500 miliar," kata Bupati Kudus Musthofa ditemui di sela-sela mengunjungi lokasi pembangunan Jalan Lingkar Peganjaran-Mijen di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus, Jumat.
Pada kesempatan tersebut, Musthofa juga menyampaikan, apresiasinya terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kudus Sam`ani Intakoris sebagai eksekutor di lapangan.
Menurut dia, tanpa ada keberanian dan komunikasi yang baik dengan masyarakat pemilik lahan, tentunya tidak akan menghasilkan apa-apa.
Terkait dengan kompensasi pemerintah kepada masyarakat yang bersedia menyumbangkan sebagian lahannya untuk pembangunan jalan, kata dia, tidak berat, karena semua kompensasi yang diberikan masih menjadi kewenangannya Pemkab Kudus.
Di antaranya, kompensasi dalam bantuk pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) gratis, penyertifikatan tanah gratis, serta bantuan pengurusan izin pengeringan lahan.
Terkait pengeringan lahan, kata dia, juga masih dalam kewenangannya Pemkab Kudus.
Apalagi, lanjut dia, lokasinya juga sudah memenuhi syarat, karena masuk dalam tata ruang wilayah.
"Jika warganya bersedia membantu pemerintah, tentunya Pemkab Kudus juga harus memberikan bantuan kepada mereka," ujarnya.
Ia menganggap, pelaksanaan pembangunan jalan yang bisa menghemat keuangan negara dalam jumlah besar, tentunya bisa menjadi percontohan.
Pasalnya, kata dia, tata kelola penyelenggaraan pemerintah tidak harus berbiaya mahal, seperti halnya dalam pembangunan Jalan Lingkar Utara Peganjaran-Mijen.
Ia berharap, tersedianya sarana dan prasarana jalan yang melintasi tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kaliwungu, Gebog, dan Bae bisa mendukung penguatan ekonomi masyarakat setempat.
"Kami berharap, masyarakat turut menjaga dan merawatnya dengan baik," ujarnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kudus Sam`ani Intakoris menambahkan, penghematan biaya negara hingga Rp500 miliar tersebut terkait proses pembebasan lahan yang hendak dibangun jalan lingkar.
Apabila pemerintah harus membiayai pembebasan lahan tersebut, dia memperkirakan, biaya pembebasan lahan untuk panjang jalan 4,2 kilometer mencapai Rp500-an miliar.
Ternyata, kata dia, masyarakat bersedia membantu pemerintah melalui iuran lahan, sehingga Pemkab Kudus tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pembebasan lahannya.
Jalan sepanjang 4,2 kilometer tersebut meliputi Desa Mijen dan Karangampel (Kecamatan Kaliwungu), serta Desa Klumpit (Kecamatan Gebog).
Sementara total panjang Jalan Lingkar Utara Peganjaran-Mijen tersebut, mencapai 5 kilometer dengan lebar 30 meter yang menlintasi tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kaliwungu, Gebog, dan Bae.
Pengerjaan pembangunan jalan lingkar tersebut, kini hanya menyisakan 168 meter karena terdapat dua petak lahan milik warga Desa Klumpit yang masih harus menunggu pembebasannya.
Meskipun demikian, kedua pemilik lahan merelakan lahannya diuruk terlebih dahulu agar bisa dilalui kendaraan.
Sementara nilai ganti untungnya, masih menunggu tim appraisal dari hasil penilaian atas nilai jual tanah yang layak.

