Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
memeriksa anggota Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus)
Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa dalam penyidikan tindak pidana
korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor
Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi
Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Selain memeriksa Agun, KPK akan memeriksa mantan anggota DPR RI
dari Fraksi Partai Hanura Djamal Aziz dan mantan anggota DPR RI dari
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung.
Dalam dakwaan disebut Agun Gunandjar Sudarsa yang saat itu sebagai
anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR menerima sejumlah 1,047 juta
dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun itu.
Sementara Djamal Aziz yang saat itu sebagai Ketua Kelompok Fraksi
(Kapoksi) Fraksi Partai Hanura di Komisi II DPR RI menerima 37 ribu
dolar AS.
Sedangkan Tamsil Linrung yang saat itu sebagai Wakil Ketua Banggar DPR menerima sejumlah 700 ribu dolar AS.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
Irman sendiri sudah dituntut 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi
Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura
Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai
Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat
(1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling
banyak Rp1 miliar.
Sementara Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi.
Sedangkan Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Menteri Agama laporkan barang gratifikasi ke KPK: wujud komitmen good governance
Selasa, 26 November 2024 17:02 Wib
Korupsi BPR Jepara Artha, KPK sidik 38 rekening
Kamis, 21 November 2024 16:27 Wib
KPK berikan pemahaman antikorupsi ke kades di Kudus
Senin, 18 November 2024 19:47 Wib
KPK siap bantu Kemenag awasi penyelenggaran haji
Jumat, 15 November 2024 14:28 Wib
Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Jateng, KPK- Sekda Tekankan Integritas ASN
Jumat, 8 November 2024 13:43 Wib
Jateng komitmen bangun pemerintahan antikorupsi
Rabu, 6 November 2024 7:46 Wib
Kaesang nebeng jet pribadi bukan gratifikasi, ini alasan KPK
Jumat, 1 November 2024 21:57 Wib
Bambang Widjojanto sebut Kejagung harus perjelas kasus Tom Lembong
Jumat, 1 November 2024 15:27 Wib