Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
pengacara Elza Syarief dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan
paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan
secara nasional (KTP-elektronik).
Dalam pemeriksaan kali ini, Elza diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Ini kaitannya karena dulu saya adalah kuasa hukum M Nazaruddin.
Nazaruddin ini lah sebagai pembuka kasus KTP-e pada tahun 2013 dan saya
sebagai kuasa hukum Nazaruddin mendengar apa yang disampaikan Nazarudin
dan juga menjelaskan apa yang Nazaruddin sampaikan kepada KPK," kata
Elza di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Atas dasar itu, kata Elza, ia menyatakan bahwa dirinya pernah
mengungkapkan kasus itu saat melakukan konferensi pers di gedung DPR RI
pada 2013.
"Jadi, dengan kaitan itu lah saya diperiksa. Kalau dengan Andi
Narogong sendiri saya tidak pernah mengetahuinya," kata Elza.
Elza menyatakan bawah dirinya diperiksa sebagai saksi untuk dua
kasus dalam kasus KTP-e tersebut, yaitu berkaitan dengan Miryam S
Haryani dan Andi Narogong.
"Satu kasus hanya diperiksa satu kali yang berkaitan dengan Miryam.
Ini dua kali diperiksa, ini yang ketiga kali semua berkaitan dengan
Andi Narogong. Saya tidak pernah kenal dengan Andi Narogong tetapi
mungkin berkaitan dengan saya sebagai kuasa hukum Nazaruddin," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mendalami soal pertemuan antara pengacara Anton
Taufik dengan Miryam S Haryani yang terjadi di kantor pengacara Elza
Syarief dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan penerapan paket
KTP-e.
KPK pada Jumat (5/5) memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan
kasus tersebut dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong,
yaitu dua pengacara masing-masing Elza Syarief dan Anton Taufik serta
seorang swasta Inayah.
"Untuk saksi Anton kami memperdalam terkait dengan apa yang
terjadi di kantor pengacara Elza Syarief pada saat itu. Kami ingin
melihat apakah ada pertemuan antara saksi dengan Miryam yang pada saat
itu statusnya masih sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah
di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/5).
Menurut Febri, KPK juga ingin mendalami lebih lanjut apakah dalam
pertemuan itu ada hubungan sebab dan akibat dengan pencabutan Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Miryam di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu.
Sementara untuk saksi Inayah yang diketahui mempunyai hubungan
dekat dengan Andi Narogong, pemeriksaan kali ini sebagai tindak lanjut
dari proses penggeledahan yang dilakukan KPK sebelumnya.
"Penyidik melakukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut terkait
dengan aset-aset yang sudah disita karena pada saat itu ada dua mobil
yang kami sita, indikasi keterkaitannya dengan kasus KTP-e sedang
didalami lebih lanjut," ucap Febri.
Sementara itu untuk saksi Elza Syarief, Febri menyatakan bahwa yang
bersangkutan berhalangan hadir karena ada kegiatan lain yang tidak bisa
ditinggalkan.
Andi Agustinus alias Andi Narogong disangkakan melanggar pasal 2
ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana
penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara Miryam disangkakan melanggar pasal 22 jo pasal 35 UU No
31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur mengenai orang yang
sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak
benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak
Rp600 juta.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman
dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Berita Terkait
Pakar hukum Unsoed optimistis pimpinan baru mampu pulihkan citra KPK
Jumat, 13 Desember 2024 14:43 Wib
KPK lakukan monitoring perluasan percontohan desa antikorupsi di Kudus
Kamis, 12 Desember 2024 17:13 Wib
Pemprov Jateng raih penghargaan antikorupsi dari KPK
Senin, 9 Desember 2024 18:57 Wib
Polres Pemalang ikut cari Harun Masiku
Minggu, 8 Desember 2024 18:21 Wib
Desa Jatilor, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan ditetapkan KPK RI sebagai desa percontohan Antikorupsi
Rabu, 4 Desember 2024 12:43 Wib
KPK periksa Hendrar Prihadi
Selasa, 3 Desember 2024 22:07 Wib
Pj Wali Kota Pekanbaru terjaring OTT
Selasa, 3 Desember 2024 5:48 Wib
Menteri Agama laporkan barang gratifikasi ke KPK: wujud komitmen good governance
Selasa, 26 November 2024 17:02 Wib