Bekasi, ANTARA JATENG - Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kota,
Jawa Barat, menangkap Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota
Bekasi berinisial BS atas tuduhan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka
kita tangkap pada Rabu (12/4) atas laporan dari rekannya berinisial DA
yang mengaku memperoleh sabu-sabu setelah membelinya kepada BS," kata
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari di
Bekasi, Kamis.
Menurut dia, awalnya polisi menangkap seorang laki-laki berinisial
DA, yang berprofesi sebagai seorang karyawan swasta, di depan Rumah
Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan
Bekasi Selatan.
"Dari tangan DA, kami mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus
plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu," katanya.
Dari hasil interogasi petugas kepada DA, diketahui barang tersebut
dibelinya seharga Rp800 ribu dari BS yang kini menjabat sebagai Ketua
KNPI Kota Bekasi periode 2016-2019.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap BS sekitar pukul 23.00
WIB di Ruko Sun City, Jalan M Hasibuan, Kelurahan Margajaya, Kecamatan
Bekasi Selatan, Kota Bekasi," katanya.
Dari penangkapan itu, ditemukan satu buah lipatan uang Rp50 ribu yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu.
"Lipatan uang berisi sabu-sabu itu kami dapat dari kantong saku celana depan sebelah kanan DS," katanya.
Setelah dilakukan intrograsi kepada tersangka BS, kata dia, yang
bersangkutan mengungkapkan bahwa sabu-sabu itu didapat dirinya dari
tersangka lain berinisial UWA yang saat ini masih buron.
"Kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolrestro Bekasi Kota untuk dilakukan tes urine," katanya.
Kedua tersangka kini dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat
(2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.