Ketua Muda Tata Usaha Negara MA dapat gelar profesor dari Undip
Semarang (ANTARA) - Universitas Diponegoro Semarang memberikan gelar profesor kehormatan (honoris causa) kepada Prof. Dr. Yulius yang saat ini menjabat sebagai Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Prosesi pengukuhan gelar profesor kehormatan kepada Yulius berlangsung di Gedung Prof Soedarto, Undip, Semarang, Sabtu.
Pemberian gelar profesor kehormatan kepada Yulius berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor: 133/UN7.A/IV/2024 yang didasarkan atas kepakarannya dalam bidang hukum administrasi dan hukum acara peradilan tata usaha negara yang berkontribusi positif terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Rektor Undip Prof Yos Johan Utama mengatakan bahwa gelar profesor kehormatan layak diberikan kepada Yulius karena kontribusi besar yang telah diberikan dalam penegakan hukum di Indonesia melalui putusan-putusannya yang membawa paradigma baru bagi hakim PTUN.
Artinya, kata dia, bahwa yang dapat menyelamatkan dan mengembalikan uang negara bukan hanya kepolisian, kejaksaan, KPK, atau Pengadilan Tipikor, namun PTUN pun dapat berperan aktif dan terbukti sangat efektif.
Ia mencontohkan dalam perkara BLBI bahwa putusan MA dari Kamar TUN setidaknya telah mengembalikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp16 triliun.
Menurut dia, putusan-putusan tersebut sejalan dengan teori hukum progresif yang dilahirkan oleh Bbgawan hukum Undip Prof Satjipto Rahardjo yang berani menerobos sekat-sekat prosedural demi melahirkan keadilan yang substantif.
Ke depannya, Yos berharap para hakim PTUN hendaknya menjadikan "tacit knowledge" tersebut sebagai pedoman sehingga hakim tidak hanya menilai legalitas keputusan atau tindakan pemerintah saja, melainkan juga berpikir apakah ada potensi uang negara yang dapat diselamatkan.
"Jika ada, maka penyelamatan keuangan negara harus menjadi prioritas," kata Guru Besar Fakultas Hukum Undip tersebut.
Prof Yulius lahir di Bukit Tinggi, Sumatera Barat pada 17 Juli 1958, dan mengawali karirnya sebagai staf atau calon hakim pada Pengadilan Negeri Padang di tahun 1984.
Kariernya sebagai hakim diawali di Pengadilan Negeri Blangkajeren pada tahun 1986, kemudian dimutasi sebagai hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada tahun 1989.
Serangkaian jabatan strategis telah dijalani Yulius hingga diangkat menjadi Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia mulai 9 November 2022.
Pengangkatan Yulius sebagai Ketua Muda TUN didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor: 112/P/ Tahun 2022 tanggal 2 November 2022.
Yulius menggantikan Prof Supandi yang telah mencapai batas usia pensiun terhitung mulai 1 Oktober 2022.
Baca juga: Mahasiswa KKN Undip bantu taman Toga dan papan batas desa
Prosesi pengukuhan gelar profesor kehormatan kepada Yulius berlangsung di Gedung Prof Soedarto, Undip, Semarang, Sabtu.
Pemberian gelar profesor kehormatan kepada Yulius berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor: 133/UN7.A/IV/2024 yang didasarkan atas kepakarannya dalam bidang hukum administrasi dan hukum acara peradilan tata usaha negara yang berkontribusi positif terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Rektor Undip Prof Yos Johan Utama mengatakan bahwa gelar profesor kehormatan layak diberikan kepada Yulius karena kontribusi besar yang telah diberikan dalam penegakan hukum di Indonesia melalui putusan-putusannya yang membawa paradigma baru bagi hakim PTUN.
Artinya, kata dia, bahwa yang dapat menyelamatkan dan mengembalikan uang negara bukan hanya kepolisian, kejaksaan, KPK, atau Pengadilan Tipikor, namun PTUN pun dapat berperan aktif dan terbukti sangat efektif.
Ia mencontohkan dalam perkara BLBI bahwa putusan MA dari Kamar TUN setidaknya telah mengembalikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp16 triliun.
Menurut dia, putusan-putusan tersebut sejalan dengan teori hukum progresif yang dilahirkan oleh Bbgawan hukum Undip Prof Satjipto Rahardjo yang berani menerobos sekat-sekat prosedural demi melahirkan keadilan yang substantif.
Ke depannya, Yos berharap para hakim PTUN hendaknya menjadikan "tacit knowledge" tersebut sebagai pedoman sehingga hakim tidak hanya menilai legalitas keputusan atau tindakan pemerintah saja, melainkan juga berpikir apakah ada potensi uang negara yang dapat diselamatkan.
"Jika ada, maka penyelamatan keuangan negara harus menjadi prioritas," kata Guru Besar Fakultas Hukum Undip tersebut.
Prof Yulius lahir di Bukit Tinggi, Sumatera Barat pada 17 Juli 1958, dan mengawali karirnya sebagai staf atau calon hakim pada Pengadilan Negeri Padang di tahun 1984.
Kariernya sebagai hakim diawali di Pengadilan Negeri Blangkajeren pada tahun 1986, kemudian dimutasi sebagai hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada tahun 1989.
Serangkaian jabatan strategis telah dijalani Yulius hingga diangkat menjadi Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia mulai 9 November 2022.
Pengangkatan Yulius sebagai Ketua Muda TUN didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor: 112/P/ Tahun 2022 tanggal 2 November 2022.
Yulius menggantikan Prof Supandi yang telah mencapai batas usia pensiun terhitung mulai 1 Oktober 2022.
Baca juga: Mahasiswa KKN Undip bantu taman Toga dan papan batas desa