Jakarta, ANTARA JATENG - Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan akan
kooperatif atas proses hukum terkait kasus KTP elektronik, setelah
dirinya dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya siap kapan pun diundang atau dipanggil oleh KPK karena ini
adalah proses hukum yang harus saya patuhi, dan saya setiap saat selalu
siap untuk diundang," kata Novanto, di Gedung Nusantara III, DPR/MPR,
Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan terkait masalah pencegahan ke luar negeri, dirinya
baru mengetahui dan tentunya menghargai langkah KPK tersebut.
Menurut dia, apa pun yang diputuskan saling memberikan dukungan atas proses hukum yang dilakukan di Indonesia.
"Karena sebagai warga negara saya harus mematuhi masalah hukum yang
tentu secara tuntas bisa selesai dengan sebaik-baiknya, dan saya akan
dengan sabar untuk bisa melakukan apa yang saya ketahui dengan apa yang
saya dengar dan apa yang saya lakukan," ujarnya pula.
Novanto menjelaskan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,
DPD, dan DPRD pemanggilan anggota DPR melalui proses izin Presiden.
Namun dia menekankan dirinya akan hadir dalam panggilan KPK meskipun tanpa melalui proses yang ada.
Sebelumnya, KPK mencekal Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik.
"Karena dia (Setya Novanto) saksi penting untuk Andi Narogong," ujar Ketua KPK Agus Raharjo.
Agus mengatakan pencekalan berlangsung selama enam bulan dan
permintaan pencekalan tidak berarti Setya akan ditetapkan sebagai
tersangka.
(Baca juga: Setya Novanto prihatin pada Novel Baswedan)