Padang (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi
menuntut oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal yang
diduga menerima suap dari pengusaha gula Xaveriandy Sutanto, selama lima
tahun penjara.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara sebagaimana
dakwaan primer melanggar 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Korupsi," kata Jaksa KPK Irene Putrie, dalam
tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang,
Jumat.
Selain hukuman penjara Farizal juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta, subsider enam bulan kurangan.
Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp356 juta, subisider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangan disebutkan salah satu hal yang memberatkan
Farizal, perbuatannya menerima suap tidak seusai dan menyalahi aturannya
sebagai seorang jaksa.
Sementara pertimbangan yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Menanggapi tuntutan itu, Farizal yang sidang didampingi penasehat
hukum mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada
sidang selanjutnya.
Sementara Farizal pada sidang terakhir, tidak banyak membantah tentang penerimaan suap yang diterimanya sebesar Rp440 juta.
Bahkan secara lugas ia mengungkapkan penerimaan uang yang diterimanya dari Xaveriandy Sutanto itu.
Dengan rincian menerima uang sebanyak sembilan kali pertama Rp150
juta, lalu Rp50 juta, Rp10 juta, Rp15 juta, Rp140 juta, Rp20 juta, Rp20
juta, Rp20 juta, Rp15 juta.
Uang itu diterimanya untuk kepentingan penahanan kota, pembuatan
nota keberatan (eksepsi), dan sebahagian yang diakuinya sebagai
pinjaman.
Pada bagian lain, sidang untuk Xaveriandy Sutanto sebagai pemberi suap juga digelar di Pengadilan Tipikor Padang.
Sidang telah digelar beberapa kali dengan agenda terakhir
pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
KPK.
Perbuatan Xaveriandy Sutanto, didakwa kesatu melanggar pasal 5
Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
kedua pasal 13 undang-undang yang sama.
Berita Terkait
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib
Rekanan Akpol Semarang setor fee ke oknum staf satker
Rabu, 7 Februari 2024 20:54 Wib
Oknum perwira TNI terlibat penganiayaan mendapatkan sanksi berat
Kamis, 18 Januari 2024 13:47 Wib
Peradi Purwokerto dampingi dua perempuan korban penganiayaan oknum TNI
Rabu, 17 Januari 2024 22:34 Wib
Perkembangan kasus penganiayaan oknum TNI di Boyolali
Selasa, 16 Januari 2024 20:54 Wib
Denpom Purwokerto selidiki kasus penganiayaan anak pejabat Bangka Belitung
Senin, 15 Januari 2024 20:49 Wib
Anak pejabat Pangkalpinang diduga dianiaya oknum TNI di Purwokerto
Minggu, 14 Januari 2024 20:48 Wib
Enam oknum TNI penganiaya relawan Ganjar - Mahfud jadi tersangka
Selasa, 2 Januari 2024 11:44 Wib