Jepara, Antara Jateng - Kapal Layar Motor (KLM) Aprilia Jaya dengan bobot 41 gross ton yang tenggelam di Perairan Jepara, Jawa Tengah, pada Kamis (5/1) pagi, dipastikan tanpa mengantongi surat persetujuan berlayar (SPB), kata Syahbandar Jepara Suripto.
"Sebetulnya, awak kapal tersebut mengurus SPB pada Selasa (3/1). Hanya saja, kapal tersebut justru baru berlayar pada Kamis (5/1) pagi, sehingga tidak benar," ujarnya di Jepara, Jumat.
Memilih waktu berlayar pada pagi, dia menduga, memang sengaja menghindari pantauan petugas.
Ia mengatakan, masa berlakunya SPB hanya 24 jam, sesuai perhitungan waktu jarak tempuh ke lokasi yang dituju.
"Hal demikian, memang sudah diperhitungkan oleh aturan yang ada. Jika SPB diminta tanggal 3 Januari 2017, maka berangkatnya harus hari itu pula," ujarnya.
Ia mengaku, baru mengetahui kapal tersebut baru berangkat ke Bangka Belitung dari Dermaga Pantai Kartini Jepara pada Kamis (5/1) pagi, setelah mendengar kabar kapal tersebut kecelakaan dan tenggelam.
"Melihat cuaca laut yang sering berubah-ubah, bisa saja kapal tersebut saat perjalanan diterjang ombak," ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KLM Aprilia Jaya tenggelam pada Kamis (5/1) sekitar pukul 08.30 WIB di sekitar 3 mil laut arah utara Dermaga Pantai Kartini Jepara, di antara Perairan Pulau Panjang dengan Perairan Ujung Piring, Desa Bandengan, Kecamatan Jepara.
KLM Aprilia Jaya diperkirakan berangkat dari Dermaga Pantai Kartini pukul 06.00 WIB dengan nahkoda M. Fahrul Huda menuju Pulau Bangka Belitung.
Muatan kapal tersebut, di antaranya 56 ton garam, 70 batang besi bangunan, 200 tabung elpiji ukuran 12 kilogram, 90 kardus keramik ukuran 40x40 sentimeter, 15 kardus keramik ukuran 20x20 cm, 50 bubu bambu (perangkap ikan), 50 lembar asbes, empat kaleng cat tembok ukuran 25 kg, enam kaleng lem foxsi, 10 lembar tripleks, 2 ton solar untuk perbekalan kapal selama berlayar, serta beberapa kursi, meja, almari, dan bahan-bahan mebel lainnya.
Jumlah awak kapal, empat orang ditambah satu penumpang perempuan.
Keempat awak kapal tersebut, yakni M. Fahrul Huda (nahkoda), Akbar Sidik (kelasi), Hasan (kelasi), Mariadi (kelasi), dan Wiwik (isteri nahkoda).
Beruntung kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, karena semua awak kapal beserta penumpang perempuan berhasil ditolong nelayan setempat.
Adapun muatan kapal yang ditemukan, di antaranya 60 tabung elpiji ukuran 12 kg, sebagian busa untuk jok kursi mebel, 45 kursi mebel jati, 14 meja mebeul jati, satu almari jati.