Semarang, Antara Jateng - Pengusaha minuman keras resmi asal Wonosobo, Laurensius Soik, mengaku sering memberikan "uang bensin" kepada oknum anggota Polda Jawa Tengah yang datang ke tokonya.
"Kadang datang, katanya kebetulan lewat karena mau tugas ke Banjarnegara atau Banyumas," kata Laurensius di Semarang, Sabtu.
Menurut dia, uang yang diberikan tersebut jumlahnya bervariasi.
"Kadang saya beri Rp300 ribu, kadang lebih," tambahnya.
Pemberian karena adanya permintaan dari oknum polisi itu, lanjut dia, terjadi beberapa kali pada tahun 2015.
Pemilik toko di Jalan Resimen 18 Nomor 9, Wonosobo Barat itu mengaku memang sering berurusan dengan aparat, meski usahanya resmi.
Ia sering dianggap tidak mengantongi izin resmi.
Padahal selama 10 tahun berjualan minuman, Laurensius mengaku sudah mengantongi izin Kementerian Perdagangan tentang izin usaha, khususnya minuman keras.
"Izin dari Kementerian Perdagangan, termasuk cakupan wilayah penjualan," katanya yang juga mengungkapkan selalu memperpanjang izin tersebut secara berkala.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono menegaskan setiap aduan masyarakat tentang dugaan pungutan liar di layanan publik kepolisian pasti ditindaklajuti.
"Silakan melapor apa saja," kata Condro beberapa waktu lalu.
Ke depan, lanjut dia, akan disediakan aplikasi "e-complain" di masing-masing polres.
Ia mendorong masyarakat untuk berani melapor jika ada dugaan penyimpangan.
Laporan yang bisa disampaikan, kata dia, tidak sebatas hanya pada pelayanan publik oleh petugas.
"Bukan hanya soal pelayanan. Misalnya kalau melihat petugas menerima pungli di jalan, silakan laporkan," katanya.
Ia memastikan setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti.

