Solo, Antara Jateng - Proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) dengan memanfaatkan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Putri Cempo Mojosongo, Solo akan dikerjakan pada tahun ini dan pemenang lelang pengelolaan sampah akan diumumkan pada Senin (1/8) mendatang.
"Saat ini, proses lelang pengelolaan sampah menjadi sumber energi memasuki tahapan verifikasi dan penelitian dokumen oleh tim ahli," kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemkot Surakarta Hasta Gunawan di Solo, Rabu.
Dia mengatakan dua investor lolos pra lelang, yakni PT. Nani Wahyuni Industri (NWI) dan PT. Citra Metro Jaya Putra kini masih dilakukan verifikasi dokumen.
Ia mengatakan pemkot menggandeng akademisi untuk memverifikasi dokumen, meliputi sisi keuangan, hukum, lingkungan dan teknologi yang akan digunakan. Bagi investor yang memenuhi syarat akan ditetapkan menjadi pemenang lelang, Senin nanti.
Dikatakan selanjutnya diberikan waktu sanggah selama dua pekan. Jika tidak ada sanggahan, maka Pemkot akan menerbitkan surat penetapan pemenang lelang, Rabu (17/8) mendatang. "Ya kami akan menunggu sampai batas sanggahan selesai 16 Agustus. Setelah itu baru kami terbitkan surat penetapan pemenang," katanya.
Hasta menjelaskan, pemenang lelang nanti akan mengelola sampah TPA Putri Cempo dengan teknologi termal dan mesin insenerator. Dalam lelang itu, Pemkot menetapkan persyaratan khusus peserta wajib menyertakan uang jaminan senilai Rp12,5 miliar.
Ia mengatakan syarat tersebut sebagai upaya Pemkot agar peserta serius dalam mengikuti proses lelang. Pemkot tidak ingin kembali terjadi kegagalan dalam lelang pengelolaan sampah TPA Putri Cempo.
"Jadi jangan sampai peserta mundur di tengah jalan. Kalau mundur, uang jaminan masuk ke Pemkot," katanya.
Hasta mengemukakan ada dua paket pekerjaan dalam pengelolaan sampah di Kota Solo. Yaitu, proyek pembangkit listrik berbasis sampah yang diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18/2016, dan rencana pengelolaan TPA Putri Cempo.
Kedua proyek itu nantinya akan integrasikan lantaran dianggap memiliki kesamaan tujuan, baik pengelolaan sampah di TPA Putri Cempo maupun pembangunan pembangkit listrik yang diatur dalam Perpres. Keduanya sama-sama ingin mengubah sampah menjadi energi listrik.
"Ya perbedaannya hanya ada di volume sampah harian yang dibutuhkan. Kalau amanat Perpres sampah yang akan diolah 1.000 ton per hari, sedangkan program Pemkot kapasitas 260 ton per hari," katanya.
Berita Terkait
Inilah syarat calon independen dalam Pilkada Kudus Tahun 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 4:58 Wib
Pemkot Semarang siap tuntaskan PR seiring HUT
Jumat, 3 Mei 2024 8:30 Wib
Peraih Grammy Award Kitaro siap tampil di RWMF Tahun 2024
Kamis, 2 Mei 2024 13:03 Wib
Ini daftar pemenang hasil pengundian Tabungan Simpeda Periode ke-2 Tahun XXXVI-2024
Kamis, 25 April 2024 11:31 Wib
Mahmudah, "Kartini" masa kini yang 11 tahun "nyetir" truk tangki
Minggu, 21 April 2024 17:40 Wib
Larangan pemberian SIM dibawah usia 17 tahun digugat ke MK
Sabtu, 20 April 2024 16:33 Wib
Dinperindag: Nilai ekspor Purbalingga tahun 2023 capai Rp2,71 triliun
Jumat, 19 April 2024 15:52 Wib
Cabuli santriwati, pengasuh ponpes di Semarang dihukum 15 tahun
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib