Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor(Polres) Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penjualan tanah kas Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, dengan nilai kerugian keuangan negaranya ditaksir mencapai Rp982,5 juta.
"Nilai kerugian keuangan negara sebesar itu, merupakan hasil pemeriksaan investigatif oleh perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah," kata Waka Polres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha di Kudus, Senin.
Dalam pemeriksaan terhadap kasus tersebut, kata dia, Polres Kudus menetapkan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cendono periode 2002-2021 berinisial FR (58) sebagai tersangka.
Berkas perkara tersebut, imbuh dia, kini dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri Kudus, kini memasuki tahapan kegiatan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa pada tahun 2005, 2009, 2010, 2012, dan 2014.
"Mantan Sekdes Cendono itu, diduga menjual enam bidang tanah kas Desa Cendono yang hasilnya untuk kepentingan pribadi. Polisi juga menggeledah kantor Pemerintah Desa Cendono dan rumah tersangka," ujarnya.
Hasilnya, polisi mendapatkan barang bukti sejumlah dokumen, antara lain satu berkas persetujuan penetapan keputusan kepala Desa Cendono tentang tukar menukar sebagian tanah kas Desa Cendono untuk pengembangan usaha atas nama TW, satu berkas tanda terima penyerahan 42 sertifikat hak milik (SHM) atas nama Tas'an Wartono kepada FR tanggal 13 Januari 2004.
Kemudian ada satu berkas kuitansi penyerahan uang pembayaran tanah dari Sholicin selaku pembeli kepada FR sebesar Rp70 juta, dan satu berkas salinan warkah SHM atas nama pembeli.
"Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan dan telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka FR dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto pasal 8 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasus tersebut terungkap ketika Penjabat Kepala Desa Cendono Sutahar pada tahun 2021 mengajukan balik nama 42 SHM atas nama TW ke Pemdes Cendono di kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
BPN Kudus menemukan lima bidang tanah tumpeng tindih atau pada satu bidang objek tanah yang sama terdapat dua sertifikat dengan nama pemilik yang berbeda. Setelah ditelusuri oleh Pemdes Cendono, ternyata ada lima bidang tanah yang dijual FR untuk kepentingan pribadi.
Kasus tersebut diharapkan menjadi pembelajaran terhadap aparatur desa, agar tidak melakukan tindak korupsi karena kepolisian tetap bisa diungkap meskipun kejadiannya cukup lama.
Baca juga: Bank Jateng Cabang Demak buka layanan Mobil Kas Keliling