Semarang, Antara - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menanggapi adanya lima PNS yang membolos pada hari pertama masuk kerja pascacuti Lebaran 2016, meminta agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi.
"(PNS) yang ketahuan bolos dihukum saja, sudah ada tabel hukumannya, tinggal pilih," katanya di Semarang, Senin.
Menurut Ganjar, disiplin memang menjadi perhatian dan harus dijalani seluruh aparatur sipil negara di lingkup Pemprov Jateng karena dengan kedisiplinan tinggi akan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada.
"Kehadiran PNS lada hari pertama kerja setelah libur bersama Idul Fitri, menjadi komitmen yang harus ditaati," ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Tengah Arief Irwanto mengungkapkan bahwa terdapat lima pegawai negeri sipil di lingkungan pemprov setempat yang membolos pada hari pertama masuk kerja pascacuti bersama Lebaran 2016.
"Dari hasil rekapitulasi jumlah PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan di lingkungan Pemprov Jateng ada lima orang," katanya.
Ia memerinci kelima PNS dari beberapa satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jateng yang membolos kerja itu masing-masing dari Badan Penelitian dan Pengembangan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat, Bakorwil 3, serta Rumah Sakit Jiwa Daerah RM Soedjarwadi.
"Kelima PNS itu akan dijatuhi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," ujarnya.
Selain lima PNS yang membolos kerja, tercatat ada puluhan PNS di lingkungan Pemprov Jateng yang izin tidak masuk pada hari pertama kerja pascacuti Lebaran 2016.
"Jumlahnya saya tidak tahu persis, tapi berkisar antara 40-60 PNS yang mengajukan izin tidak masuk kerja secara resmi di semua SKPD, ada yang sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting lainnya," katanya.
Ia menjelaskan bahwa cuti kerja selama 12 hari selama satu tahun merupakan hak setiap PNS.
"Siapapun boleh cuti kerja, yang penting jatah waktu dia cuti 12 hari selama setahun masih ada," ujarnya.

