Sukabumi, Antara Jateng - Polres Sukabumi, Jawa Barat menjerat dua tersangka pencabulan anak dengan Perppu Nomor 1 tahun 2016 yang salah satunya mencantumkan ancaman hukuman tambahan kebiri.
"Kedua tersangka tersebut yakni AG alias Enden (20) dan N alias Boy (22) keduanya mencabuli dan memperkosa gadis bernisial M (16) di salah satu rumah tersangka di Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP M Ngajib di Sukabumi, Senin.
Kejadian pemerkosaan terhadap M saat empat orang tersangka yakni AR alias Cimon (17), AD alias Cabul (16), AG dan N di bawah pengaruh minuman keras melihat korban yang seorang diri. Mereka memperkosa secara bergiliran terhadap si korban.
Kasus ini baru terungkap setelah, M akhirnya mengaku telah diperkosa secara bergiliran oleh keempat remaja pada 21 Mei 2016 padahal kejadian pemerkosaan itu pada 28 Maret 2016.
Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, polisi pun langsung bergerak dan meringkus keempatnya dengan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing.
"Keempat pelaku kami jerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, namun hanya AG dan N saja yang juga dikenakan pasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak yang didalamnya berisi tentang hukuman kebiri hingga mati terhadap pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur," katanya.
Ancaman kebiri hanya berlaku untuk pelaku usia dewasa yakni AG dan N, sedangkan kedua tersangka lain masih berumur anak-anak.
Ngajib mengatakan dalam waktu dekat berkas keempat tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi dan diharapkan dalam waktu dekat mereka sudah bisa menjalani sidang untuk mempertanggung jawabkan ulahnya itu,
"Namun untuk kebiri, itu tergantung dari hasil putusan hakim pengadilan, tapi kami berharap agar pelaku kejahatan seksual seperti ini bisa dihukum maksimal sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk membuat efek jera terhadap si pelakunya," katanya.
Berita Terkait
Dua warga Pekalongan polisikan oknum anggota DPR atas pelanggaran ITE
Rabu, 4 Desember 2024 15:30 Wib
BSI raih dua BI Award 2024
Selasa, 3 Desember 2024 15:27 Wib
Dua rumah warga Karangsari Banyumas terancam terkena longsor
Senin, 2 Desember 2024 15:51 Wib
KPU: Dua PSU bakal digelar di Jateng
Jumat, 29 November 2024 23:00 Wib
Pilkada 2024, KPU Pekalongan relokasi dua TPS karena terdampak banjir
Rabu, 27 November 2024 12:57 Wib
KAI Semarang bantu dua kontainer sampah untuk warga Kelurahan Tanjung Emas
Selasa, 26 November 2024 16:39 Wib
Dua orang tewas akibat truk tabrak ruko di Ngaliyan Semarang
Kamis, 21 November 2024 19:24 Wib
KIT Batang: Dua investor asal China berinvestasi Rp900 miliar
Rabu, 20 November 2024 12:58 Wib