Jakarta, Antara Jateng - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) Widyo
Pramono menyatakan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang
akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) esok (14/4) dalam
kaitannya dengan dugaan suap oleh dua petinggi PT Brantas Abipraya
(Persero) dan satu orang swasta yang ditangkap KPK karena diduga menyuap
jaksa Kejaksaan Tinggi DKI.
"Untuk JAMWas sendiri merasa cukup (memeriksa Sudung Situmorang), besok dia diperiksa di KPK," kata Widyo di Jakarta, Kamis.
Pengawasan
Kejagung telah memeriksa Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo
Sitepu guna menyelidiki kemungkinan pelanggaran kode etik dalam
penghentian penyelidikan kasus perusahaan BUMN itu.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni
Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (BP) Sudi Wantoko, Senior Manager
PT BP Dandung Pamularno, dan Marudut selaku pihak swasta yang ditengarai
sebagai perantara.
KPK juga menemukan uang senilai 148.835 dolar AS atau setara
Rp1,95 miliar yang diduga untuk menyuap Sudung Situmorang dan Aspidsus
Kejati DKI Tomo Sitepu.
Berita Terkait
Kejati Jateng bangun rusun senilai Rp17,8 miliar di Semarang
Rabu, 24 Januari 2024 17:40 Wib
Kepala Kemenkumham-Kajati Jateng sepakat perkuat sinergi peradilan pidana
Selasa, 14 November 2023 21:06 Wib
Kajati: Penegak hukum harus berhati nurani tangani pecandu narkoba
Jumat, 27 Oktober 2023 6:00 Wib
Kejaksaan: 40 perkara di Jateng diselesaikan lewat keadilan restoratif
Sabtu, 22 Juli 2023 14:56 Wib
Jelang Pemilu 2024, 13 kajari di Jateng diganti
Selasa, 14 Februari 2023 19:04 Wib
Tiga jaksa di Jateng kena sanksi karena langgar disiplin
Rabu, 21 Desember 2022 20:30 Wib
Kejati Jateng selesaikan 45 perkara pidana lewat keadilan restoratif
Jumat, 22 Juli 2022 15:34 Wib
42 perkara di Jateng diselesaikan lewat "restorative justice"
Rabu, 16 Maret 2022 17:36 Wib