Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mencatat 45 perkara tindak pidana umum di provinsi ini dihentikan penuntutannya karena telah diselesaikan melalui keadilan restoratif atau restorative justice.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman usai peringatan Hari Bhakti Ke-62 Adhiyaksa di Semarang, Jumat, mengatakan puluhan kasus tersebut merupakan perkara yang ditangani di berbagai kejaksaan negeri di provinsi ini selama tahun 2022.
Ia menjelaskan kasus-kasus yang diselesaikan melalui keadilan restoratif tersebut bukan termasuk dalam tindak pidana berat.
"Sebenarnya ada 52 kasus yang diusulkan, tetapi setelah dievaluasi, tujuh kasus dinilai tidak memenuhi syarat," katanya.
Terhadap tujuh kasus yang tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif, kata dia, masih akan tetap memperoleh pertimbangan khusus, meski akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.
"Sebenarnya perkaranya sudah berdamai, namun ada syarat yang tidak terpenuhi," katanya.
Menurut dia, jaksa penuntut umum nantinya tetap akan memberikan tuntutan yang ringan.
Kejaksaan sendiri, lanjut dia, telah memiliki 57 Rumah Restorative Justice yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah.
Ia mempersilakan masyarakat untuk memanfaatkannya sebagai bagian dari sosialisasi maupun edukasi tentang keadilan restoratif.
Berita Terkait
Uang nasabah dipakai beli kripto, pegawai bank ditahan
Senin, 22 Juli 2024 20:37 Wib
Kejati Jateng tunggu audit BPKP terkait kasus korupsi UNS
Senin, 22 Juli 2024 14:27 Wib
Pemprov hibahkan lahan 26,8 hektare ke kejati
Rabu, 5 Juni 2024 19:59 Wib
Kejati Jateng bangun rusun senilai Rp17,8 miliar di Semarang
Rabu, 24 Januari 2024 17:40 Wib
Kepala Kemenkumham-Kajati Jateng sepakat perkuat sinergi peradilan pidana
Selasa, 14 November 2023 21:06 Wib
Kajati: Penegak hukum harus berhati nurani tangani pecandu narkoba
Jumat, 27 Oktober 2023 6:00 Wib
Kejaksaan: 40 perkara di Jateng diselesaikan lewat keadilan restoratif
Sabtu, 22 Juli 2023 14:56 Wib
Jelang Pemilu 2024, 13 kajari di Jateng diganti
Selasa, 14 Februari 2023 19:04 Wib