Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mencatat penerimaan Cukai hingga triwulan pertama tahun 2025 sebesar Rp10,92 triliun dari target penerimaan sebesar Rp48,02 triliun.
"Untuk triwulan pertama ini, memang baru mencapai Rp10,92 triliun. Tentunya, akhir tahun optimistis bisa mencapai target," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Rabu.
Ia mengungkapkan realisasi penerimaan Cukai sebesar Rp10,92 triliun itu meliputi penerimaan Cukai sebesar Rp10,88 triliun dan Bea Masuk sebesar Rp37,75 miliar.
Berdasarkan proyeksi hingga akhir tahun 2025, kata dia, target penerimaan bisa memenuhi target.
Hal itu, didasarkan dari adanya penambahan pabrik rokok sehingga pengusaha rokok yang memesan pita cukai rokok juga bertambah.
Penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di wilayah kerja KPPBC Kudus juga ada dampak positifnya terhadap pemasukan, karena pelaku peredaran rokok yang tertangkap bisa ditempuh mekanisme "ultimum remidium".
Kebijakan tersebut, mengacu pada UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo PMK 237/PMK.04/2022.
Dari mekanisme tersebut, terdapat pembayaran denda sehingga menjadi pemasukan Cukai.
Capaian penerimaan yang diperoleh Bea dan Cukai Kudus nantinya menjadi komponen utama perhitungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang merupakan bagian transfer dari APBN ke daerah.
DBHCHT dikelola oleh Pemerintah Kabupaten untuk membiayai tiga bidang utama, yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum di bidang cukai.
Semakin bagus kinerja penerimaan Bea dan Cukai Kudus, semakin besar pula DBHCHT yang diterima oleh pemkab.