"Kami menyambut baik penundaan pemberlakuan larangan penjualan minyak goreng curah tersebut, karena kami khawatir dengan berlakunya aturan tersebut dapat merepotkan pedagang dan mengurangi omzet penjualan," kata Khofifah pedagang minyak goreng di Pasar Kliwon, Temanggung, Kamis.
Ia mengatakan minyak goreng curah masih menjadi idola masyarakat. Mereka umumnya warga pedesaan dan pedagang. Sekali membeli dalam beberapa jerigen.
"Minyak goreng curah menjadi pilihan karena lebih murah dibanding minyak goreng kemasan," katanya.
Ia menuturkan selama ini belum ada sosialisasi dari pemerintah atas larangan penjualan minyak curah. Pedagang mengetahui dari media massa dan aturan serta sanksinya tidak jelas, siapa yang mengemas dan bagaimana kemasannya.
Jika pedagang harus mengemas minyak curah, katanya, tentu repot karena harus memenuhi segala persyaratan dan membeli peralatan baru untuk pengemasan.
Kabid Perdagangan Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Temanggung, Wiyoso mengatakan Kementerian Perdagangan kembali menunda pemberlakuan kewajiban penjualan minyak goreng sawit dalam kemasan hingga 1 April 2017 dari sebelumnya dijadwalkan pada 27 Maret 2016.
Penundaan tersebut ditetapkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 9/M-Dag/PER/2/2016 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomor 80/M-Dag/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan pada 5 Februari 2016.
Ia mengatakan sebelumnya Kemendag menerbitkan Permendag nomor 80/2014 untuk menjamin mutu dan higienitas penjualan minyak goreng di pasaran. Melalui cara tersebut, pemerintah melarang penjualan minyak goreng sawit curah di pasaran dan mewajibkan penggunaan kemasan bermerek Minyakkita.
"Kami telah sosialisasi aturan pada 2014, lalu ada penundaan. Kini kami akan sosialisasi lagi tetapi ada penundaan lagi," katanya.
Ia menuturkan tidak ada sanksi kuat dan jelas pada pelanggar Permendag tentang minyak goreng wajib kemasan tersebut.
"Sanksi pelanggaran Permendag hanyalah administratif, hal ini tidak akan efektif. Saya kira minyak curah masih tetap akan beredar di pasar," katanya.
Ia berharap penundaan pemberlakukan aturan tersebut diikuti menyempurnakan aturan sehingga pemerintah di daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat bisa melaksanakan aturan tanpa multipersepsi, seperti ada ketegasan siapa pengemas, jenis minyak goreng curah yang dikemas dan sanksi atas aturan itu.
Berita Terkait
Pemerintah Kota Magelang bebaskan bayar PBB bagi 3.617 wajib pajak
Kamis, 25 April 2024 16:27 Wib
Calon mahasiswa baru wajib tahu, ada lebih dari 50 pilihan prodi di UMP
Rabu, 17 April 2024 9:53 Wib
Tinjau gerai pajak, Max ajak wajib pajak segera sampaikan SPT
Selasa, 26 Maret 2024 10:53 Wib
DJP Jateng II mudahkan WP jangkau layanan melalui pojok pajak
Selasa, 26 Maret 2024 9:01 Wib
Kantor Pajak Demak apresiasi wajib pajak dengan "Tax Gathering"
Selasa, 20 Februari 2024 19:30 Wib
Praktisi sebut pendekatan bisnis hotel wajib perhatikan kebutuhan konsumen
Kamis, 1 Februari 2024 19:20 Wib
Inilah cara Pemkab Batang cegah tawuran pelajar
Minggu, 21 Januari 2024 14:45 Wib
Wajib tahu, tips hemat listrik dengan fitur catat meter di PLN Mobile
Sabtu, 20 Januari 2024 6:55 Wib