Seorang petugas menjukan barang bukti berupa sejata api (senpi) rakitan dan 12 butir peluru kaliber 38 mm hasil sitaan dari tersangka berinisial HP (22) warga Kudus, di Polsek Jati, Kudus, Jateng, Kamis (18/10). Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif dibalik perakitan dan pemilikan senpi beserta peluru, tersangka dikenakan pasal 480 KUHPPidana Jo Pasal 1 UU No 12 tahun 1951 tentang tindak pidana pertolongan jahat dan atau membawa, mengusai, memiliki dan atau menyimpan senjata rakitan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. FOTO ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/tom/12.