"Kami langsung koordinasi dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (PP) untuk menutup lokasi pembuangan limbah liar," kata Kepala BLH Kota Semarang Isdiyanto di Semarang, Rabu.
Hal itu diungkapkannya menanggapi temuan aktivitas sejumlah truk jasa sedot WC yang kedapatan membuang limbah tinja di sungai kawasan Rowosari, Tembalang, perbatasan Mranggen, Demak dan Kota Semarang.
Ia mengatakan sudah melakukan verifikasi terhadap pengusaha yang bersangkutan, yakni perusahaan jasa sedot WC Doremon Jaya dan menemukan pembuangan limbah tinja yang dilakukan melakukan suatu pelanggaran.
"Pengusaha yang bersangkutan beralasan aktivitas itu dimulai ketika sejumlah wilayah di Kota Semarang kebanjiran sehingga menyulitkan akses menuju Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) Tambakrejo," katanya.
Ternyata, kata dia, aktivitas itu berlanjut meski sudah tidak ada banjir lagi di Kota Semarang, dan alasan apa pun tidak bisa dijadikan pembenaran atas tindakan yang bisa mencemari lingkungan semacam itu.
Ia mengatakan akan dilakukan langkah pembinaan terhadap pengusaha sedot WC yang bersangkutan agar mematuhi peraturan yang berlaku dan harus membuang limbah tinja di tempat pembuangan yang seharusnya.
"Yang jelas, kami sudah koordinasi dengan DKP dan Satpol PP Kota Semarang untuk menutup lokasi itu. Automatis, mereka kembali membuang di IPLT Tambakrejo dengan ditutupnya lokasi pembuangan liar itu," katanya.
Menurut Isdiyanto, setiap kegiatan usaha yang melakukan pembuangan limbah harus memiliki izin, dan kebetulan Doremon Jaya selaku usaha penyedotan WC memang sudah mengantongi izin untuk menjalankan usahanya.
Dalam izin yang diberikan, kata dia, perusahaan jasa sedot WC sepakat untuk membuang limbang pada tempatnya, yakni IPLT Tambakrejo sehingga kalau tetap "membandel" bisa berpotensi pencabutan izin usaha.
"Langkah pertama teguran tertulis, kemudian upaya paksa. Sekarang kan mereka sudah tidak lagi membuang sembarangan. Nanti, kalau upaya paksa tetap tidak mau ya terpaksa izinnya bisa dicabut," tegasnya.
Pembuangan limbah tinja secara sembarangan, kata dia, bisa menyebabkan lingkungan sekitar menjadi tercemar, dan pengaruhnya tentu kepada masyarakat yang tinggal di kawasan pembuangan limbah tinja liar itu.
"Limbah tinja itu kan mengandung semacam bakteri pengurai. Sebenarnya, bakteri itu bermanfaat jika dibuang pada tempatnya, yakni di IPLT. Namun, kalau dibuang sembarangan ya bisa merugikan masyarakat," katanya.

.jpg)