Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadwalkan pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor pada Juli 2025 ini dalam rangka Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) 2025, sebagai upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang Arwita Mawarti di Semarang, Jumat (4/7) mengatakan bahwa uji emisi kendaraan dilakukan untuk kendaraan roda empat kategori M (mobil penumpang) dan N (mobil angkutan barang), baik berbahan bakar bensin maupun solar.
Ia mengatakan bahwa uji emisi diselenggarakan di tiga lokasi, yakni Area Parkir Depan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Urip Sumoharjo pada 8 Juli 2025, Area Parkir eks Wonderia di Jalan Sriwijaya (9/7) dan Area Parkir Gedung GRIS di Jalan Brigjen Sudiarto (10/7).
Uji emisi berlangsung mulai pukul 08.00-15.00 WIB secara gratis dan terbuka untuk umum (kuota terbatas) dengan syarat membawa STNK asli atau fotokopi STNK kendaraan.
"Pengendalian pencemaran udara ini memerlukan kebijakan dan berbagai upaya khususnya dari sektor transportasi untuk memperbaiki kualitas udara di Semarang," katanya.
Menurut dia, uji emisi kendaraan merupakan proses pemeriksaan kadar gas buang yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor adalah untuk memastikan kendaraan memenuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah, dan mengontrol tingkat pencemaran udara.
Analisis data hasil kegiatan uji emisi gas buang kendaraan bermotor tahun 2025, kata dia, merupakan bukti komitmen Pemkot Semarang dalam mengelola kualitas udara dan mengendalikan pencemaran udara.
Nantinya, hasil uji emisi akan menjadi informasi untuk pengambilan keputusan dan evaluasi kebijakan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
Kegiatan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8/2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L.
"Kami mengharapkan masyarakat mau mengikutkan kendaraannya untuk uji emisi. Nanti akan dibantu oleh bapak-bapak polisi dari Polrestabes dan teman-teman Dinas Perhubungan untuk mengarahkan kendaraan yang lewat lokasi," katanya.
"Tenang saja, ini bukan razia (kendaraan), tetapi hanya uji emisi. Nanti ada spanduknya. Selain itu, ada suvenir menarik berupa bibit tanaman," tambahnya.
Pada 2024, juga telah dilaksanakan uji emisi kendaraan bermotor dengan "spotcheck" selama 3 hari di 3 lokasi berbeda yang menargetkan 1.500 unit kendaraan.
Hasilnya, persentase kelulusan untuk kendaraan bensin adalah 91 persen dan untuk solar adalah 49 persen menunjukkan bahwa kendaraan berbahan bakar solar memiliki tingkat ketidaklulusan yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan bensin.
"Harapannya agar pemilik kendaraan bermotor khususnya roda empat selalu memelihara mesin agar dipastikan tidak menyumbang pencemaran udara," pungkasnya.
Baca juga: PLN sukses gelar PLN Electric Run 2024, Ajak masyarakat kurangi emisi karbon