Fathanah Bayari Kartu Kredit Rama Pratama
"Saya memang biasa menalangi kegiatan Pak Luthfi untuk partai dan kegiatan lain. Pada waktu itu, ada kunjungan beberapa pengusaha yang mau investasi di Indonesia, dan Pak Luthfi minta tolong saya dari bidang ekonomi partai untuk menjamu, saat itu saya pakai kartu kredit," kata Rama saat bersaksi di sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Rama yang merupakan kader PKS adalah mantan anggota DPR periode 2004-2009 mengaku mengeluarkan uang lebih dari Rp50 juta untuk menjamu tamu-tamu Luthfi tersebut.
"Selama dua minggu rombongan yang terdiri atas 10 orang menginap di hotel Le Meridian, saya yang tanggung makan, akomodasi, transportasi untuk keliling ke beberapa perusahaan, semua saya bayar menggunakan kartu kredit, saya tanya ke Pak Luthfi ini kartu kredit saya bagaimana pembayarannya? Lalu Pak Luthfi mengatakan nanti akan dibayar Fathanah, silakan hubungi Fathanah," ungkap Rama.
Rama kemudian menghubungi Fathanah untuk meminta pelunasan utang Luthfi tersebut.
"Seingat saya saat menghubungi (Fathanah), dia menyanggupi untuk mengganti biaya dari saya," katanya.
Ia mengaku bahwa biaya yang ditanggungnya tersebut bukan untuk kegiatan partai maupun DPR. "Setahu saya itu untuk kegiatan personal," kata Rama.
Hakim Joko Subagyo pun mempertanyakan kelaziman bila yang berutang adalah Luthfi tapi yang membayari utang adalah Fathanah.
"Apakah lazim bila yang meminjam adalah Luthfi Hasan Ishaaq tapi yang melunasi Fathanah?," tanya hakim Joko.
"Menurut saya lazim-lazim saja karena biasa ada hubungan transaksional utang-piutang antara Pak Luthfi dan Fathanah, itu sebenarnya lebih dari Rp50 juta tapi jumlah tersebut hanya kesepakatan sebagai itikad baik Pak Luthfi, selisih uang yang lain saya lupa," jelas Rama.
Ketua majelis hakim Nawawi Pomolongo pun mempertanyakan kelaziman bila anggota DPR punya hubungan langsung dengan para pengusaha.
"Apakah lazim pengusaha datang ke anggota parlemen dan kebetulan presiden partai?" tanya Nawawi.
"Anggota dewan juga manusia jadi punya hubungan personal, bisa untuk memfasilitasi untuk peluang bisnis di Indonesia," jawab Rama.
Fathanah juga mengakui bahwa ia membayari uang Rp50 juta untuk kartu kredit Rama.
"Ustaz Luthfi mengatakan ada pengusaha dari Thailand Selatan dan minta tolong untuk dibayarkan, saya sudah kenal dengan Rama sebelumnya namun hanya urusan bisnis saja," jelas Fathanah.
Fathanah diketahui juga pernah menghubungi Rama untuk mencari orang dari PT Jasa Marga untuk satu proyek.
"Pernah ada komunikasi dengan Fathanah untuk mencari kenalan di PT Jasa Marga terkait proyek pemasangan lampu jalan di Tanjung Benoa, tapi saya tidak punya," kata Rama.
Fathanah dalam perkara ini didakwa berdasarkan pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar tentang orang yang menyamarkan harta kekayaannya.
Fathanah juga didakwa menerima uang yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana berdasarkan pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar karena dianggap menerima bersama-sama dengan Luthfi pemberian mencapai Rp35,4 miliar .