Sefti Sanustika Tolak Jadi Saksi Fathanah
"Ketentuan pasal 168 KUHAP, memberikan kepada Anda hak untuk untuk mengundurkan diri, tepatnya pasal 168 memberikan rumusan tidak dapat didengar sebagai saksi dan dapat mengundurkan diri, mereka yang dalam huruf c disebut suami atau istri meskipun sudah bercerai," tanya ketua majelis hakim Nawawi Pamolango dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
"Tapi dalam pasal 169 lain halnya jika saudara bersedia memberikan keterangan dan jaksa tidak keberatan, terdakwa juga OK, maka Anda akan kami sumpah, bagaimana?" katanya.
Ahmad Fathanah tercatat menikah siri dengan Sefti dan dikaruniai seorang anak yang baru lahir pada Maret 2013.
"Tidak bersedia," kata Sefti. "Saudara tidak bersedia baik, silakan Anda meninggalkan persidangan," kata Nawawi.
Saat ditanya di luar persidangan, Sefti mengatakan hanya menggunakan haknya.
"Tadi sudah dijelaskan hakim, saya ini istrinya, jadi saya hanya menggunakan hak saya," kata Sefti setelah keluar dari ruang sidang.
Ia mengaku mengikuti aturan yang membolehkan istri atau suami tidak memberikan kesaksian dalam persidangan.
"Saya istrinya bapak, jadi dalam Undang-undang tidak ada masalah kalau saya tidak bersaksi," tambah Sefti.
Ia tidak menjelaskan mengenai asal dari uang Fathanah tersebut. "Biar nanti pengacara yang menjelaskan," ungkap Sefti.
Fathanah sebelumnya tercatat memiliki tiga istri yaitu pertama Siti Fatimah yang dinikahi pada 1993 dan dikaruniai 3 orang anak kemudian bercerai pada 1999.
Selanjutnya pada 1999 ia menikahi Dewi Kirana dan dikaruniai seorang anak kemudian diceraikan pada 2006, kemudian Fathanah juga menikahi Surti Gulyanti pada 2008 dan tidak dikaruniai anak.
Dalam sidang Fathanah juga pernah menghadirkan sejumlah perempuan yang menerima mobil dan barang mewah dari Fathanah misalnya model majalah dewasa Vitalia Sesha, penyanyi dangdut Tri Kurnia Rahayu Pristiwani dan arti Siti Khadijah alias Ayu Azhari.
Fathanah dalam perkara ini didakwa berdasarkan pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar tentang orang yang menyamarkan harta kekayaannya.
Fathanah juga didakwa menerima uang yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana berdasarkan pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar karena dianggap menerima bersama-sama dengan Luthfi pemberian mencapai Rp35,4 miliar .