Menurut Ketua DPC PPP Kudus Mustamir, di Kudus, Rabu, penahanan Maysaroh di Polres Kudus diperkirakan pada Senin (24/12) sore, setelah anggota Polres Kudus melakukan penjemputan di rumahnya.
Informasinya, kata dia, penahanan tersebut dilakukan menjelang penyerahan berkas (P-21) tahap kedua kasus dugaan korupsi dana bantuan politik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada pekan ini.
"Hanya saja, sampai sekarang belum sempat menjenguknya karena adanya kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan," ujar pengasuh Pondok Pesantren Thahfidzul Quran Al Ghurobaa, Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kudus, di Kudus.
Maysaroh yang menjabat sebagai sekretaris DPC PPP Kudus itu, terjerat kasus dana Banpol yang bersumber dari APBD Kudus tahun 2007.
Dana Banpol yang diterima DPC PPP saat itu sebesar Rp105 juta, namun laporan pertanggungjawaban yang disampaikan Maysaroh yang saat itu menjabat Ketua DPC PPP baru dilakukan pada tahun 2011.
Penggunaan dana banpol tersebut diduga tidak sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sesuai hasil audit BPKP sebesar Rp95 juta.
Untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP), Polres Kudus melengkapi keterangan dari beberapa saksi ahli di antaranya saksi Hukum Tata Negara dari Unsoed Purwokerto, Hukum Pidana dari UMK Kudus, dan BPKP.
Maysaroh merupakan anggota Komisi B DPRD Kudus dan menjabat sebagai Ketua Fraksi Menara.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP A'an Hardiansyah ketika ditanya soal informasi penahanan Maysaroh, enggan memberikan komentar.
Ia mengaku enggan berkomentar karena khawatir akan dijadikan komoditas politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2013.
"Saat ini, berkas pemeriksaan Maysaroh sudah P-21 atau hasil penyidikan sudah lengkap, selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus," ujarnya.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kudus Sunarto menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi yang dihadapi Maysaroh hingga tuntas terlebih dahulu.
"Sebelum ada keputusan hukum tetap, tentunya hak-haknya sebagai anggota dewan masih tetap dipenuhi, seperti gaji," ujarnya.
Apabila proses hukum telah mendapat kekuatan hukum tetap, katanya, BK DPRD Kudus dapat melakukan pemeriksaan dari sisi moralitas dan kode etik.
Terkait dengan proses pergantian antar waktu, katanya, merupakan kewenangan partai untuk mengusulkannya setelah ada kekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
KPU Temanggung-Jateng buka seleksi anggota PPK Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 16:02 Wib
Pendaftaran calon anggota KPID Jateng dibuka
Jumat, 19 April 2024 19:42 Wib
Anggota DPD RI ingin pembangunan di jalur selatan jadi prioritas
Kamis, 18 April 2024 21:30 Wib
Inilah jumlah anggota PPK yang dibutuhkan untuk Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 20:22 Wib
KPU Cilacap segera rekrut calon anggota PPK-PPS Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 13:34 Wib
Anggota Polresta Surakarta himpun zakat fitrah tiga ton beras
Rabu, 3 April 2024 18:49 Wib
Anggota DPR ingatkan perusahaan bayar THR sesuai imbauan pemerintah
Rabu, 3 April 2024 14:48 Wib
Polisi amankan 19 anggota geng motor yang konvoi di Semarang
Senin, 1 April 2024 8:17 Wib