Tegal (ANTARA) - Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Penyampaian Penjelasan Wali Kota Tegal atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal Tahun 2025-2029 berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa (10/6) siang.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Kusnendro didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Amiruddin serta selain itu hadir pula Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono bersama Forkopimda Kota Tegal, Kepala OPD, Kepala BUMD, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Dalam pandangan umum tersebut semua fraksi DPRD Kota Tegal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal Tahun 2025 -2029, untuk dapat dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan dewan.
Fraksi Partai PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Ratna menyampaikan bahwa sejak dilantik, kepala daerah dan wakil kepala daerah Hasil Pilkada serentak Tahun 2024 sedang menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
‘’Bahwa, daerah sesuai dengan kewenangan menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional," kata dia.
Perencanaan pembangunan daerah tersebut disusun secara berjangka yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang merupakan rencana pembangunan dengan jangka waktu 20 (dua puluh) tahun; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
"Disamping itu pada setiap Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA-PD) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Perangkat daerah (RENJA-PD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun,’’ papar Ratna.
Ratna juga memaparkan bahwa kedudukan RPJMD Kota Tegal 2025-2029 merupakan pelaksanaan tahapan tahun awal dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Kota Tegal Tahun 2025-2029,. Pada tahapan lima tahunan pertama tersebut arah kebijakan pembangunannya “Penguatan Landasan Transformasi” yang dilakukan melalui penguatan transformasi ekonomi, sosial, tata kelola, kemandirian daerah serta infrastruktur dan ekologi.
’Penguatan Landasan Transformasi ini dilaksanakan berdasarkan hasil Riset dan Inovasi. Periodesasi perencanaan pembangunan lima tahunan pertama ini, menjadi landasan dalam proses pembangunan untuk mewujudkan cita-cita bersama yang tertuang dalam visi misi jangka panjang daerah yaitu Kota Tegal Yang Maju, Berakhlak, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” ujar Ratna.
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang dibacakan oleh Zaenal Nurrohman menyampaikan bahwa Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal 2025-2029 memiliki peran krusial sebagai tahapan awal dan pijakan sekaligus peta jalan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, sesuai Tegal Berdikari dan Sejahtera Menjadi Kota Idaman.
Visi ini akan direalisasikan dengan melaksanakan 7 misi pembangunan sebagai berikut:
1). Melanjutkan Pemerintahan yang Bersih, Demokratis, Disiplin, Kompeten Adaptif dan Inovatif.
2). Mengentaskan Kemiskinan, Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja, Masyarakat Tidak Mampu, Serta Kelompok Rentan Lainnya dengan Menciptakan Lapangan Pekerjaan, dan Membangun Ekonomi Berbasis Kemandirian dan Keadilan yang Mendorong Kemajuan Kota Tegal Sebagai Kota Bahari.
3). Meningkatkan Pembangunan Bidang Pendidikan dan Kesehatan untuk Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas, Berakhlak dan Berdaya Saing Menyongsong Indonesia Emas 2045.
4). Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan di Segala Bidang dengan Tetap Mengutamakan Kualitas Lingkungan Hidup.
5). Membuka Akses Investasi, Pengembangan Pariwisata, dan Budaya, Pemberdayaan Pemuda dan 3 Olahraga dalam Rangka Meningkatkan Peran Masyarakat Guna Pertumbuhan Ekonomi.
6). Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Menuju Keluarga Sehat, Sejahtera, Mandiri dan Berkualitas.
7). Memperkuat Moderasi Beragama dalam Kerukunan Antar Umat Beragama.