Semarang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jateng Musta'in Ahmad menyampaikan paparannya terkait progres penyusunan Sistem Pengendalian Pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Rahmatan lil Alamin (SISDALAK P5RA) di hadapan mentor Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag yang juga Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI. Bersama Tim Efektif, di Ruang Pertemuan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Jum'at (18/10/2024).
Musta’in menjelaskan sudah lebih dari 10 tahun pelajaran Pancasila tidak diberikan dalam mata pelajaran khusus di sekolah/madrasah, sehingga kesadaran berbangsa dan ber-Pancasila mengalami kemunduran.
"Dari kebijakan P5 pada kurikulum Merdeka (Kementerian Agama dilaksanakan dengan nama P5RA pada Madrasah) yang diharapkan mampu mencetak karakter siswa Pancasilais dan berwawasan keagamaan moderat belum berjalan dengan baik. Sistem kendali pelaksanaan P5RA yang menjamin efektivitas dan pencapaian tujuan juga belum dimiliki. Akhirnya pelaksanaan P5RA cenderung bias, dilaksanakan ala kadarnya, salah arah, dan tidak mencapai tujuan yang diharapkan," jelasnya.
Tim Perumus yang merupakan bagian dari Tim Efektif menjelaskan dengan Sistem Pengendalian Pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Rahmatan Lil Alamin memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk turut mengalami pengetahuan sebagai proses penguatan karakter, sekaligus kesempatan untuk belajar dari lingkungan sekitarnya.
"Dalam kegiatan ini, peserta didik memiliki kesempatan untuk mempelajari tema atau isu penting seperti perubahan iklim, anti radikalisme, kesehatan mental, budaya, wirausaha, teknologi, dan kehidupan berdemokrasi, sehingga peserta didik dapat melakukan aksi nyata dalam menjawab isu dan berkontribusi bagi lingkungan sekitarnya.” jelas Ameliasari Tauresia Kesuma, salah satu Tim Perumus.
Dijelaskannya, ada enam tahapan penerapan P5RA di Madrasah: 1) Observasi para pihak dalam kegiatan P5RA (Kepala Madrasah, Guru Koordinator dan Fasilitator/pihak terkait); 2) Bila kurang kompeten dilakukan penguatan; 3) Perencanaan kegiatan P5RA; 4) Pelaksanaan P5RA; 5) Evaluasi dan refleksi; dan 6) Pelaporan.