Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto mengatakan petugas badan ad hoc pemilihan kepala daerah (pilkada) wajib dilindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib terutama bagi pekerja penyelenggara pilkada karena risiko pekerjaan dapat terjadi kapan dan di mana saja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Antony Sugiharto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya menyambut baik arahan BPJS Watch yang mengingatkan para kepala daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh anggota badan ad hoc atau penyelenggara pilkada karena sejalan dengan perintah Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam surat nomor 400.5.7/4295/SJ.
Dengan memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas penyelenggara pilkada, kata dia, akan memberikan rasa aman dan nyaman pada petugas tersebut beserta keluarganya.
"Secara langsung juga mendukung proses penyelenggaraan Pilkada 2024 berlangsung lancar dan aman," kata Antony.
Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengingatkan para kepala daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggota badan ad hoc pilkada.
Menurut dia, Menteri Dalam Negeri secara tegas memerintahkan seluruh gubernur dan bupati/wali kota untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berada di wilayahnya guna menetapkan dan mendaftarkan anggota badan ad hoc sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan, penggunaan anggaran juga telah diatur secara jelas dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Jika anggaran yang tersedia tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
"Tidak boleh ada gubernur dan bupati/wali kota yang mengabaikan Surat Menteri Dalam Negeri ini dengan alasan apapun. Surat ini sudah dengan tegas dan jelas mengatur penggunaan APBD untuk pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi seluruh pekerja penyelenggara pilkada serentak di November 2024," kata Timboel di Jakarta, Jumat (20/9).
Dalam hal ini, badan ad hoc yang berada di bawah KPU mencakup panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, kelompok penyelenggara pemungutan suara, dan petugas pemutakhiran data pemilih, sedangkan badan ad hoc di bawah Bawaslu mencakup panitia pengawas pemilu kecamatan, pengawas pemilu kelurahan/desa, dan pengawas tempat pemungutan suara.
Berita Terkait
Asa penyandang dan keluarga disabilitas bersama BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 15 November 2024 20:35 Wib
BPJS Ketenagakerjaan beri perlindungan pekerja tol Solo-Jogja
Kamis, 14 November 2024 21:44 Wib
JMO wujud transformasi BPJS Ketenagakerjaan menuju Indonesia Emas 2045
Kamis, 14 November 2024 9:42 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY per Oktober 2024 salurkan klaim Rp5,4 triliun
Kamis, 14 November 2024 9:03 Wib
Fitur "Face Recognition" BPJS Kesehatan mudahkan pasien di RS
Rabu, 13 November 2024 14:42 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
Selasa, 12 November 2024 14:53 Wib
BPJAMSOSTEK bayarkan santunan jaminan kematian keluarga pekerja rokok
Sabtu, 9 November 2024 5:18 Wib
BPJS Kesehatan bantu sembuhkan Fadonianto dari hernia
Selasa, 5 November 2024 13:48 Wib