Jepara (ANTARA) - KPU Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, meminta warga di daerah itu untuk mencermati daftar pemilih sementara (DPS) pilkada 2024, sehingga ketika ada kekeliruan atau nama warga yang belum tercatat bisa disampaikan ke KPU.
"DPS akan segera diumumkan kepada masyarakat mulai 18-27 Agustus 2024 dengan ditempel di tempat-tempat strategis," kata Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun di Jepara, Kamis.
Ia mempersilakan masyarakat untuk mencermatinya, termasuk mengecek namanya sudah tercatat atau belum.
Nantinya, kata dia, KPU Jepara juga siap menerima masukan dan tanggapan masyarakat, baik terkait data pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
Dia mengatakan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) selama satu bulan mulai 24 Juni - 24 Juli 2024 yang dilakukan oleh 3.413 petugas petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) memutakhirkan data pemilih dari DP4 karena berbagai sebab dinamis.
Misalnya dari hasil coklit tersebut, kata dia, terdeteksi pemilih dalam data bahan coklit yang sudah meninggal dunia sebanyak 10.942 pemilih, 726 pemilih ganda, 4.923 pemilih pindah domisili, masih di bawah umur sebanyak satu pemilih, dan beberapa berstatus anggota TNI/Polri.
Kemudian KPU Jepara menetapkan DPS pilkada 2024 berjumlah 921.013 pemilih dalam rapat pleno terbuka di Gedung Shima Setda Jepara pada Minggu (11/8).
Dari jumlah itu, ada satu pemilih dengan usia tertua, yaitu Tarpani, warga Desa Pendo Sawalan, Kecamatan Kalinyamatan. Tarpani kelahiran Jepara, 5 Januari 1.900, sehingga usianya 124 tahun.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Siti Nurwakhidatun menambahkan setelah tahap pengumuman DPS, selanjutnya tahap penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
Setelah itu, kata dia, KPU Jepara baru menetapkan DPT pada 21 September 2024 dan jumlahnya akan tetap sampai dengan masa pemungutan suara pada 27 November 2024
Baca juga: NasDem usung Dico di Pilkada Kota Semarang, bantah dukung Yoyok Sukawi