Semarang (ANTARA) - Majelis Pemeriksa Wilayah pada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) notaris terlapor atas adanya pengaduan dari masyarakat, pada Senin (29/1) di Ruang Rapat Yudhistira.
Pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa Wilayah Dr. Djoko Setyo Hartono Widagdo bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan dan Siti Malikhatun Badriyah masing-masing sebagai Anggota, yang didampingi oleh Sekretaris Majelis Pemeriksa Wilayah yaitu Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setiawan dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara.
Majelis Pemeriksa Wilayah menggali keterangan Pelapor mengenai kronologi dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris dalam legalisasi dokumen surat perjanjian di bawah tangan antara pihak pengembang perumahan dengan para konsumen. Majelis Pemeriksa Wilayah juga meminta keterangan para notaris sebagai terlapor untuk memperoleh fakta peran dan tanggung jawab notaris dalam peristiwa legalisasi tersebut.
Setelah memeriksa keterangan dan bukti dari kedua belah pihak, Majelis Pemeriksa Wilayah akan mengadakan rapat permusyawaratan untuk memutuskan penjatuhan sanksi administratif terhadap notaris yang terbukti melakukan pelanggaran. ***
Berita Terkait
Kemenkumham Jateng tutup kegiatan orientasi CPNS
Sabtu, 27 April 2024 18:28 Wib
HUT ke-60, Pemasyarakatan diharap makin matang dan kontributif
Sabtu, 27 April 2024 14:13 Wib
Kemenkumham Jateng terus dorong UMK daftarkan perseroan perorangan
Jumat, 26 April 2024 12:53 Wib
Rayakan Hari KI, Kemenkumhan gelar siniar bersama UMS
Jumat, 26 April 2024 11:33 Wib
Ziarah peringati Hari Pemasyarakatan berlangsung khidmat
Kamis, 25 April 2024 14:39 Wib
Kemenkumham Jateng latih operator kekayaan intelektual
Kamis, 25 April 2024 7:14 Wib
Halalbihalal, Kemenkumham Jateng dorong penguatan integritas pegawai
Rabu, 24 April 2024 17:03 Wib
Desentralisasi, Kemenkumham Jateng beri layanan legalisasi dokumen
Selasa, 23 April 2024 21:12 Wib