Solo (ANTARA) - Satpol PP Kota Surakarta hingga saat ini sudah menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya menyalahi aturan.
"Untuk penertiban merata di lima kecamatan. Ada lebih dari 2.000 APK yang ditertibkan," kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis.
APK tersebut ditertibkan sejak periode awal alat peraga sosialisasi. APK tersebut di antaranya berupa baliho, spanduk, dan MMT.
"Itu 'kan dilarang di kawasan tertib. Kemudian diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2015, Perda 10 tahun 2022 terkait larangan pemasangan APK di taman, di pohon, di lingkungan instansi pemerintah, di lingkungan sekolah, dan sebagainya," katanya.
Untuk kawasan tertib yang tidak boleh dipasangi APK, kata dia, di antaranya Jalan Adi Sucipto, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Kolonel Sutarto, Jalan Urip Sumoharjo, dan Jalan Ir. Sutami.
Meski penertiban terus dilakukan, hingga saat ini pemasangan APK yang tidak sesuai pada tempatnya tersebut belum berkurang.
"Ini 'kan banyak sekali partai peserta. Tampaknya mereka ada indikasi ketika kami tertibkan dari partai lain atau dari caleg lain langsung memasang. Kayaknya kehabisan tempat," katanya.
Meski demikian, hingga saat ini pihaknya masih terus mengintensifkan penertiban APK. Dari seluruh APK yang ditertibkan tersebut, sebagian ada yang diambil lagi oleh pihak pemasang dan sebagian lagi tidak diambil.
"Makanya, kami beri waktu 3 x 24 jam boleh diambil lagi. Apabila 7 x 24 jam tidak diambil, akan kami musnahkan karena terlalu banyak jumlahnya," katanya.
Untuk prosedur pengambilan, kata dia, akan dibuat berita acara serta surat pernyataan tidak dipasang lagi di tempat yang menjadi larangan.
Baca juga: Penertiban 1.441 APK langgar aturan di Temanggung
Berita Terkait
Satpol PP Purbalingga musnahkan minuman beralkohol hasil razia
Kamis, 2 Mei 2024 15:43 Wib
Empat tempat hiburan di Semarang langgar aturan jam operasional
Sabtu, 30 Maret 2024 7:25 Wib
Pedagang uang baru di jalan raya Surakarta ditertibkan
Kamis, 28 Maret 2024 15:46 Wib
Satpol PP se-Jateng bantu korban banjir Demak
Rabu, 27 Maret 2024 8:23 Wib
Satpol PP Jateng belum selesai tangani 395 pelanggaran perda
Kamis, 7 Maret 2024 20:10 Wib
Pj Bupati minta kondusivitas Banyumas terjaga hingga Pilkada 2024
Selasa, 5 Maret 2024 15:59 Wib
Satpol PP Banyumas hadirkan layanan baru bagi masyarakat
Senin, 4 Maret 2024 16:22 Wib
Pj Bupati Banyumas minta Satpol PP-Satlinmas kawal distribusi logistik
Minggu, 4 Februari 2024 8:36 Wib