Pati (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah menyosialisasikan rencana pengendalian kecurangan atau fraud control plan (FCP) sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan indeks efektivitas pengendalian korupsi di Kabupaten Pati.
"Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap nol toleransi terhadap korupsi," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Jumani di sela-sela pembukaan sosialisasi "Rencana Pengendalian Kecurangan atau Fraud Control Plan (FCP)" di ruang Pragolo Setda Kabupaten Pati, Selasa.
Selain itu, kata dia, hal itu juga bagian dari upaya nyata untuk mendukung pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah yang terintegrasi.
Ia juga menyampaikan apresiasinya atas kegiatan ini dan berharap agar acara ini dapat memberikan pemahaman mendalam tentang tindak pidana korupsi dan juga tentang pengembangan pengendalian yang dirancang oleh BPKP melalui FCP.
"Langkah ini diharapkan dapat mengendalikan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sipil negara. Tentunya keberhasilan dari pengendalian kecurangan ini sangat bergantung pada lingkungan yang mendukung terciptanya kondisi yang kondusif, sehingga diharapkan semua pihak terkait dapat berperan aktif dalam implementasinya," ujarnya.
Saat ini, lanjut Jumani, risiko kecurangan masih menjadi ancaman bagi pencapaian efisiensi dan efektivitas pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan strategi penerapan penindakan risiko kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia berharap Inspektorat Daerah mampu memberikan pemahaman dan peringatan dini terhadap penyimpangan dan kecurangan.
Adapun langkah-langkah yang diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Pati dalam pengendalian kecurangan, diantaranya membuat payung hukum.
Di antaranya, regulasi anti korupsi melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 127 Tahun 2018 tentang Benturan Kepentingan. Sedangkan untuk pengelolaan sistem pelaporan menerbitkan Perbup Nomor 128/2018 tentang Penanganan Laporan Indikasi Tindak Pidana Korupsi.
Sementara edukasi anti korupsi, yakni melalui Peraturan Bupati Nomor 20/2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Satuan Pendidikan Dasar, sedangkan yang terakhir Perbup Nomor 10/2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Selain itu, Pemkab Pati juga telah mengambil langkah-langkah proaktif dalam memerangi korupsi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik di tahun 2024.
Ia juga mengajak jajaran Pemkab Pati maupun jajaran terkait lainnya untuk memberikan contoh yang baik dan berperan aktif dalam upaya pengendalian kecurangan di Kabupaten Pati.
Baca juga: KPK periksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih