Kudus (ANTARA) - Mantan Bupati Kudus Hartopo memastikan bahwa mekanisme pemberian dana hibah untuk KONI Kudus pada tahun anggaran 2022 maupun 2023 sudah sesuai aturan.
"Bahkan, prosesnya juga berjenjang mulai dari usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, kemudian dilakukan pembahasan di tingkat DPRD, dan ada evaluasi gubernur hingga jadi APBD," ujarnya usai memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kudus terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk KONI Kudus, Jawa Tengah, Rabu.
Selain itu, kata dia, ada kajian dari biro hukum maupun BPPKAD. Sehingga mekanisme penganggaran-nya sudah sesuai.
Kalaupun terjadi dugaan korupsi, menurut dia, setelah ada penandatanganan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) diserahkan kepada masing-masing penerima.
"Setelah dana hibah dikucurkan, bupati ya tidak ikut cawe-cawe (ikut campur) karena sudah menjadi tanggung jawab KONI," ujarnya.
Jika ada pemanggilan lagi, dia mengaku siap memenuhi untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan kejaksaan.
Selain diundang atas nama Bupati Kudus, Hartopo Bupati Kudus periode 2018-2023 juga diundang atas nama Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kudus.
Hanya saja, kata dia, selama 2020-2022 Pengcab PBFI Kudus tidak mendapatkan anggaran sama sekali. Baru mendapatkan anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp100 juta.
"Semua saya serahkan kepada pelaksana harian PBFI, termasuk dalam pengelolaan keuangan hingga lainnya," ucapnya.
Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kudus Haris Ibawi menjelaskan bahwa selama dimintai keterangannya Hartopo cukup kooperatif dalam menjawab setiap pertanyaan dari tim penyidik.
"Jumlah pertanyaan ada sekitar 20 pertanyaan lebih. Pertanyaan yang diajukan berdasarkan dokumen," tuturnya.
Haris mengatakan bahwa penyelidikan kasus ini masih perlu melakukan pemeriksaan tambahan. Sedangkan pemanggilan lanjutan terhadap Hartopo belum bisa dipastikan.
Hartopo sendiri datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kudus sekitar pukul 08.30 WIB. Sedangkan selesai dimintai keterangan sekitar pukul 15.00 WIB.
Pemanggilan dirinya itu, terkait dengan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Kudus terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dengan nilai kerugian mencapai Rp2,57 miliar.
Kerugian negara sebesar itu, meliputi kerugian negara pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,6 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp971 miliar.
Pada tahun anggaran 2022 KONI Kudus menerima dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp10,9 miliar. Sedangkan pada tahun anggaran 2023 KONI Kudus menerima dana hibah dari APBD Kudus sebesar Rp9 miliar.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus berujung pada penetapan mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto sebagai tersangka pada tanggal 15 Desember 2023.