Semarang (ANTARA) - Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY musnahkan 537 bal pakaian bekas impor asal Malaysia yang perkara pidananya telah diputus Pengadilan Negeri Kendal dan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY Akhmad Rofiq di Semarang, Rabu, mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut putusan PN Kendal atas perkara pelanggaran importasi dengan terpidana Rosdiadi.
Menurut dia, PN Kendal menjatuhkan pidana selama 2,5 tahun terhadap Rosdiadi, nakhoda kapal pengangkut ratusan bal pakaian impor asal Malaysia.
"Dalam putusan tersebut hakim memerintahkan agar barang bukti ratusan bal pakaian impor ilegal itu dimusnahkan," katanya.
Menurut dia, ratusan bal pakaian impor ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut diungkap pada 2021.
Ia menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara bea cukai bersama TNI Angkatan Laut.
Kapal kayu pengangkut ratusan bal pakaian impor ditangkap saat berlabuh di pelabuhan Kendal.
Rofiq menambahkan upaya penindakan ini merupakan upaya untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri yang terdampak dari persaingan tidak sehat atas masuknya komoditas impor ilegal ini.
"Keberadaan produk impor ilegal ini mengganggu pasar domestik, sehingga mengakibatkan persaingan tidak sehat," tambahnya.
Baca juga: Bea Cukai Kudus amankan 275.600 batang rokok ilegal di Jepara
Berita Terkait
Pemkab Demak dan Bea Cukai musnahkan 10,17 juta batang rokok ilegal
Kamis, 7 November 2024 14:35 Wib
160 barang bukti pidana narkoba dimusnahkan
Jumat, 13 September 2024 6:03 Wib
Satpol PP Purbalingga musnahkan minuman beralkohol hasil razia
Kamis, 2 Mei 2024 15:43 Wib
Pemusnahan barang bukti bubuk mercon hasil operasi Pekat Candi 2024 di Temanggung
Jumat, 26 April 2024 16:19 Wib
Pemkot Pekalongan - Bea Cukai musnahkan 20 ribu batang rokok ilegal
Jumat, 22 Maret 2024 14:55 Wib
Polda Jateng musnahkan 48,9 kg sabu hasil pengungkapan 2024
Rabu, 20 Maret 2024 14:22 Wib
Pemusnahan rokok ilegal di Kudus
Rabu, 21 Februari 2024 17:19 Wib
KPPBC Kudus musnahkan rokok ilegal senilai Rp7,69 miliar
Rabu, 21 Februari 2024 13:34 Wib