Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, kembali mengungkap peredaran rokok ilegal dengan mengamankan 275.600 batang rokok ilegal yang disimpan di dua bangunan rumah warga di Kabupaten Jepara.
"Lokasi yang menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal yang berhasil diungkap itu ada di dua tempat di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan terungkap-nya kasus rokok ilegal merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diperoleh adanya bangunan yang dijadikan tempat penimbunan rokok ilegal di sebuah bangunan di Kabupaten Jepara.
Lantas, kata dia, tim KPPBC Kudus pada Jumat (15/12) menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hasilnya, dari sebuah bangunan pertama di Desa Bakalan ditemukan delapan karung berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai, tiga karung yang berisi rokok jenis SKM dalam kondisi batangan dengan jumlah total 21.000 batang, satu karung berisi 280 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai, dan lima karton yang berisi rokok jenis SKM dalam kondisi batangan dengan jumlah total 38.500 batang.
Rokok ilegal yang disita dari bangunan pertama itu, nilainya diperkirakan mencapai Rp153,99 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp105,54 juta.
Sementara bangunan kedua yang juga ada di desa yang sama, ditemukan 33 bal rokok jenis SKM dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, enam karung yang berisi total 214 slop rokok jenis SKM dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, serta tiga karton yang berisi rokok jenis SKM dalam kondisi batangan dengan jumlah total 44.100 batang.
Sedangkan nilai barang bukti rokok ilegal dari tempat kedua tersebut, diperkirakan mencapai Rp191,89 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp131,52 juta.
Dengan demikian, total barang bukti rokok ilegal yang disita dari dua bangunan sebanyak 275.600 batang rokok, sedangkan nilai barangnya sekitar Rp345,88 juta. Potensi kerugian negaranya Rp237,05 juta.
"Kami berharap dukungan masyarakat untuk ikut serta aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Penindakan kali ini merupakan salah satu bentuk nyata semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Ia mengajak pelaku usaha rokok yang belum berizin untuk mengurus perizinan-nya, karena pendaftaran nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sama sekali tidak dipungut biaya.
"Daripada menjalankan kegiatan secara ilegal, alangkah baiknya jika produksi rokok tersebut dilakukan secara legal karena cukai yang dipungut juga dikelola negara untuk kepentingan masyarakat luas," ujarnya.