Purworejo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, membutuhkan 20.965 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas pada 2.995 tempat pemungutan suara (TPS).
"KPU Kabupaten Purworejo membutuhkan 20.965 petugas KPPS yang akan bekerja selama sebulan mulai tanggal 25 Januari-25 Februari 2024, mempersiapkan pemungutan suara di tingkat TPS,” kata Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo di Purworejo, Jumat.
Mereka akan melayani masyarakat pengguna hak pilih, dengan honorarium sebesar Rp1.100.000 untuk anggota dan Rp1.200.000 untuk ketua KPPS.
Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Purworejo Abdul Azis menambahkan bahwa anggota KPPS harus bisa mengoperasikan HP android dan mempunyai stamina yang fit.
"Petugas KPPS yang terpilih harus mempunyai dan bisa mengoperasikan HP android karena akan menggunakan aplikasi berbasis mobile untuk merekap. Sehingga untuk anggota KPPS bisa dicari yang notabene melek IT," jelasnya.
KPU, katanya, mensyaratkan adanya surat keterangan sehat yang dikeluarkan rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
"Terkait dengan syarat surat keterangan sehat memang diwajibkan mempunyai kondisi yang fit, dalam aturan juga disyaratkan harus melampirkan hasil cek kadar gula darah dan kolesterol," katanya.
Terkait jadwal dan persyaratan menjadi anggota KPPS, KPU RI telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Purworejo Margareta Ega Rindu S, menyampaikan harapannya agar masyarakat yang memenuhi syarat, ikut mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS.
Ia menambahkan, jika ada masyarakat atau calon pendaftar KPPS yang merasa tidak menjadi anggota parpol, tetapi namanya masuk dalam sipol, akan diundang untuk melakukan klarifikasi pada tanggal 18-19 Desember 2023.
"Yang belum cek, silakan cek keanggotaan parpol lewat website www.infopemilu.kpu.go.id, masyarakat tinggal mengetik NIK dan klik tombol pencarian. Data yang bersangkutan masuk anggota parpol atau tidak, akan keluar di situs itu," katanya.
Baca juga: KPU Surakarta rakor pembentukan KPPS Pemilu 2024
Berita Terkait
KPU Kudus kumpulkan kelebihan surat suara pilkada segera dimusnahkan
Rabu, 13 November 2024 11:13 Wib
KPU Surakarta catat lebih dari 1.000 surat suara rusak
Rabu, 13 November 2024 8:59 Wib
KPU Kota Pekalongan siapkan 24 TPS panggung di wilayah rawan banjir
Selasa, 12 November 2024 14:46 Wib
KPU Jateng : Debat publik terbukti efektif sampaikan visi misi paslon
Minggu, 10 November 2024 23:06 Wib
KPU Jateng fasilitasi kampanye Pilkada 2024 melalui iklan media massa
Minggu, 10 November 2024 14:33 Wib
KPU Banyumas: Simulasi pemungutan suara untuk ukur efektivitas waktu
Minggu, 10 November 2024 14:31 Wib
KPU Kudus menggelar simulasi pemilihan dan penghitungan suara Pilkada
Minggu, 10 November 2024 5:36 Wib
KPU Batang simulasikan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024
Minggu, 10 November 2024 5:36 Wib