Purworejo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, membutuhkan 20.965 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas pada 2.995 tempat pemungutan suara (TPS).
"KPU Kabupaten Purworejo membutuhkan 20.965 petugas KPPS yang akan bekerja selama sebulan mulai tanggal 25 Januari-25 Februari 2024, mempersiapkan pemungutan suara di tingkat TPS,” kata Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo di Purworejo, Jumat.
Mereka akan melayani masyarakat pengguna hak pilih, dengan honorarium sebesar Rp1.100.000 untuk anggota dan Rp1.200.000 untuk ketua KPPS.
Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Purworejo Abdul Azis menambahkan bahwa anggota KPPS harus bisa mengoperasikan HP android dan mempunyai stamina yang fit.
"Petugas KPPS yang terpilih harus mempunyai dan bisa mengoperasikan HP android karena akan menggunakan aplikasi berbasis mobile untuk merekap. Sehingga untuk anggota KPPS bisa dicari yang notabene melek IT," jelasnya.
KPU, katanya, mensyaratkan adanya surat keterangan sehat yang dikeluarkan rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
"Terkait dengan syarat surat keterangan sehat memang diwajibkan mempunyai kondisi yang fit, dalam aturan juga disyaratkan harus melampirkan hasil cek kadar gula darah dan kolesterol," katanya.
Terkait jadwal dan persyaratan menjadi anggota KPPS, KPU RI telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Purworejo Margareta Ega Rindu S, menyampaikan harapannya agar masyarakat yang memenuhi syarat, ikut mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS.
Ia menambahkan, jika ada masyarakat atau calon pendaftar KPPS yang merasa tidak menjadi anggota parpol, tetapi namanya masuk dalam sipol, akan diundang untuk melakukan klarifikasi pada tanggal 18-19 Desember 2023.
"Yang belum cek, silakan cek keanggotaan parpol lewat website www.infopemilu.kpu.go.id, masyarakat tinggal mengetik NIK dan klik tombol pencarian. Data yang bersangkutan masuk anggota parpol atau tidak, akan keluar di situs itu," katanya.
Baca juga: KPU Surakarta rakor pembentukan KPPS Pemilu 2024
Berita Terkait
KPU Boyolali tetapkan dua TPS khusus di rutan dan ponpes
Rabu, 11 September 2024 13:06 Wib
KPU Cilacap pastikan seluruh bakal pasangan calon telah lengkapi LHKPN
Selasa, 10 September 2024 8:27 Wib
KPU Temanggung teliti berkas perbaikan bakal pasangan calon pilkada
Senin, 9 September 2024 15:26 Wib
KPU Boyolali terima berkas perbaikan administrasi dua bapaslon bupati
Senin, 9 September 2024 13:14 Wib
KPU Batang pastikan persyaratan pencalonan dua paslon terpenuhi
Minggu, 8 September 2024 21:04 Wib
KPU Sukoharjo catat ratusan pemilih baru
Jumat, 6 September 2024 14:21 Wib
KPU Jateng: Pilkada di tiga daerah diikuti paslon tunggal
Kamis, 5 September 2024 16:08 Wib
KPU: Dua bakal paslon Pilkada Jateng belum penuhi syarat administrasi
Kamis, 5 September 2024 15:28 Wib