KPU Jateng fasilitasi kampanye Pilkada 2024 melalui iklan media massa
Banyumas (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mengatakan pihaknya sedang berproses untuk memfasilitasi kampanye Pilkada Jateng 2024 melalui iklan di media massa cetak maupun elektronik.
"Fasilitasi kampanye melalui iklan, kami akan tayangkan 14 hari terakhir sampai sebelum dimulainya masa tenang, melalui media televisi nasional, televisi lokal, radio, dan juga iklan media cetak. Itu yang kami lakukan," katanya setelah menghadiri Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 yang digelar KPU Kabupaten Banyumas di Balai Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Banyumas, Minggu.
Ia mengatakan masing-masing KPU kabupaten/kota di Jateng juga akan melakukan hal yang sama karena ketersediaan anggarannya memang mencukupi.
Akan tetapi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah atau Pilkada Jateng 2024, kata dia, pihaknya akan menyiapkan semuanya.
"Karena itu adalah fasilitasi tentu ada keputusan kami yang memutuskan untuk pembatasan, kalau di media cetak misalnya ukuran, terus jumlah. Kalau di televisi mungkin terkait dengan spotnya, durasinya, dan sebagainya juga sesuai dengan keputusan kami," katanya menjelaskan.
Menurut dia, secara prinsip pihaknya telah menerbitkan keputusan tersebut dan akan segera dilaksanakan.
Lebih lanjut, dia mengatakan materi atau isi iklan kampanye tersebut berasal dari pasangan calon (paslon).
"Jadi kalau kemarin ada persoalan, misalnya ini ada baliho, yang ini ada ininya, yang ini enggak ada ininya. Itu 'kan dari paslon sebetulnya, tapi memang ketika ini menjadi persoalan, ya kami akan menyampaikan sebelum itu ditayangkan, kami pastikan tidak sesuatu yang akan menimbulkan problem," katanya.
Bahkan, kata dia, pihaknya juga berhak melakukan koreksi atau sensor terhadap materi iklan kampanye tersebut, misalnya terdapat visual mencerminkan orang-orang yang tidak memiliki hak pilih seperti anggota TNI/Polri.
"Atau misalnya hal-hal yang memang ada aturan lain yang katakanlah mengatur, misalnya ada gambar-gambar orang yang memang tidak boleh sebetulnya secara visual menjadi alat peraga kampanye," kata mantan Ketua KPU Kabupaten Cilacap itu.
Terkait dengan jumlah penayangan iklan kampanye di media massa, dia mengatakan hal itu telah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam hal ini, jumlah penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik untuk paslon setiap hari secara kumulatif paling banyak satu halaman untuk setiap media cetak, 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi, dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio.
Kampanye Pilkada 2024 melalui iklan media massa cetak dan media massa elektronik tersebut berlangsung pada 10-23 November atau selama 14 hari.
"Sementara untuk di Jateng menyesuaikan juga dengan anggaran, yang penting tidak melampaui jumlah yang ditentukan oleh KPU RI," kata Handi.
Baca juga: KPU Banyumas: Simulasi pemungutan suara untuk ukur efektivitas waktu
"Fasilitasi kampanye melalui iklan, kami akan tayangkan 14 hari terakhir sampai sebelum dimulainya masa tenang, melalui media televisi nasional, televisi lokal, radio, dan juga iklan media cetak. Itu yang kami lakukan," katanya setelah menghadiri Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 yang digelar KPU Kabupaten Banyumas di Balai Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Banyumas, Minggu.
Ia mengatakan masing-masing KPU kabupaten/kota di Jateng juga akan melakukan hal yang sama karena ketersediaan anggarannya memang mencukupi.
Akan tetapi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah atau Pilkada Jateng 2024, kata dia, pihaknya akan menyiapkan semuanya.
"Karena itu adalah fasilitasi tentu ada keputusan kami yang memutuskan untuk pembatasan, kalau di media cetak misalnya ukuran, terus jumlah. Kalau di televisi mungkin terkait dengan spotnya, durasinya, dan sebagainya juga sesuai dengan keputusan kami," katanya menjelaskan.
Menurut dia, secara prinsip pihaknya telah menerbitkan keputusan tersebut dan akan segera dilaksanakan.
Lebih lanjut, dia mengatakan materi atau isi iklan kampanye tersebut berasal dari pasangan calon (paslon).
"Jadi kalau kemarin ada persoalan, misalnya ini ada baliho, yang ini ada ininya, yang ini enggak ada ininya. Itu 'kan dari paslon sebetulnya, tapi memang ketika ini menjadi persoalan, ya kami akan menyampaikan sebelum itu ditayangkan, kami pastikan tidak sesuatu yang akan menimbulkan problem," katanya.
Bahkan, kata dia, pihaknya juga berhak melakukan koreksi atau sensor terhadap materi iklan kampanye tersebut, misalnya terdapat visual mencerminkan orang-orang yang tidak memiliki hak pilih seperti anggota TNI/Polri.
"Atau misalnya hal-hal yang memang ada aturan lain yang katakanlah mengatur, misalnya ada gambar-gambar orang yang memang tidak boleh sebetulnya secara visual menjadi alat peraga kampanye," kata mantan Ketua KPU Kabupaten Cilacap itu.
Terkait dengan jumlah penayangan iklan kampanye di media massa, dia mengatakan hal itu telah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam hal ini, jumlah penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik untuk paslon setiap hari secara kumulatif paling banyak satu halaman untuk setiap media cetak, 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi, dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio.
Kampanye Pilkada 2024 melalui iklan media massa cetak dan media massa elektronik tersebut berlangsung pada 10-23 November atau selama 14 hari.
"Sementara untuk di Jateng menyesuaikan juga dengan anggaran, yang penting tidak melampaui jumlah yang ditentukan oleh KPU RI," kata Handi.
Baca juga: KPU Banyumas: Simulasi pemungutan suara untuk ukur efektivitas waktu