Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya Kekayaan Intelektual (KI) secara berkesinambungan.
Yang terbaru adalah ketika jajaran Kumham Jateng menggelar edukasi tentang pengawasan dan pemantauan Kekayaan Intelektual di Hotel Ono Kabupaten Jepara, Selasa (26/9).
Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran Kekayaan Intelektual di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Jepara. Serta untuk lebih memperkenalkan apa saja jenis-jenis pelanggaran Kekayaan Intelektual kepada masyarakat.
Membuka kegiatan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual akan memberikan dampak bagi peningkatan ekonomi.
Hal ini tentu tidak terlepas dari pelanggaran Kekayaan Intelektual yang marak terjadi. Seperti pencurian ide, pembajakan, maupun plagiat banyak terjadi di masyarakat.
"Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual sangat penting dan menjadi perhatian serius Pemerintah, Selain dilindungi oleh negara secara hukum, perlindungan Kekayaan intelektual akan memberi manfaat secara ekonomi," terang Yosi.
"Pada kenyataannya hingga saat ini masih banyak sekali terjadi pelanggaran kekayaan intelektual yang terjadi di dunia bisnis baik di luar negeri maupun di Indonesia," jelasnya melanjutkan.
Ia mencontohkan kasus Perusahaan Whitessence S,n.l yang berkedudukan di Italia yang bergerak di bidang Furnitur dengan brand bernama ETHIMO, menurut kuasa hukum perusahaan tersebut banyak yang ditiru desain industrinya oleh perusahaan perajin di wilayah Kabupaten Jepara. Jika hal ini memang benar terjadi tentunya sangat merugikan bagi perusahaan tersebut dan mencoreng citra bangsa Indonesia di mata dunia bisnis Internasional.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang menghadirkan 3 (tiga) narasumber, 2 (dua) orang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yakni Pemeriksa Desain Industri Madya Tommy Tyas Abadi dan Staf Penindakan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Heru Daniel.
Sementara narasumber dari internal Kantor Wilayah yakni Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto, dan dimoderatori oleh Penyuluh Hukum Madya Lilin Nurchalimah.
Pada kesempatan itu juga diserahkan sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual kepada 4 (empat) pasar tradisional dan 2 (dua) pasar modern atas komitmennya dalam menjaga produk-produk dari pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Kegiatan edukasi ini dihadiri oleh 20 (dua puluh) orang dari Komunitas Furniture Jepara, Dinas-Dinas terkait di Kabupaten Jepara dan Kudus, serta Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara. Serta dari internal hadir Kepala Sub Bagian Humas, RB, dan TI Hazmi Saefi dan jajaran Rutan Kelas IIB Jepara. ***
Berita Terkait
Anton Edward tancap gas berkontribusi bagi Kemenkumham Jateng
Kamis, 2 Mei 2024 20:57 Wib
Masyarakat diminta lebih hargai karya orang lain dan lindungi KI
Rabu, 1 Mei 2024 12:11 Wib
Kemenkumham Jateng gelar pisah sambut Kadiv Administrasi
Rabu, 1 Mei 2024 6:49 Wib
Kemenkumham Jateng ambil sumpah WNA pemohon naturalisasi
Selasa, 30 April 2024 11:32 Wib
HUT Ke-24 KI, Kemenkumham Jateng kenalkan KI kepada pelajar dan pengajar
Senin, 29 April 2024 15:49 Wib
Kemenkumham Jateng tutup kegiatan orientasi CPNS
Sabtu, 27 April 2024 18:28 Wib
HUT ke-60, Pemasyarakatan diharap makin matang dan kontributif
Sabtu, 27 April 2024 14:13 Wib
Kemenkumham Jateng terus dorong UMK daftarkan perseroan perorangan
Jumat, 26 April 2024 12:53 Wib