Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menegaskan tidak ada penguasaan wilayah tertentu oleh partai politik tertentu dalam pemasangan atribut parpol, termasuk bendera.
"Atribut, lalu bendera itu diperbolehkan dipasang. Tidak ada sistem wilayah. Wilayah ini untuk partai itu. Enggak boleh seperti itu," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman di Semarang, Jawa Tengah, Senin.
Arief Rahman mengemukakan hal itu ketika menanggapi kasus dugaan pemukulan mantan Ketua DPC Gerindra Kota Semarang terhadap kader PDI Perjuangan gegara mempermasalahkan pemasangan bendera parpol.
Berkaitan dengan insiden tersebut, Arief mendapatkan informasi bahwa kejadian berawal dari pemasangan bendera salah satu parpol, padahal semua parpol boleh memasang atribut apa pun sejauh tidak bertentangan dengan aturan.
Ia mencontohkan larangan memasang atribut parpol di lembaga pendidikan dan tempat ibadah, tetapi untuk pengotakan wilayah-wilayah tertentu tidak ada.
Menurut dia, tidak ada wilayah tertentu yang dikuasai parpol untuk pemasangan bendera parpol, sepanjang tidak diatur dalam regulasi, termasuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas pemerintah.
Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, diatur larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu, antara lain, di tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, dan gedung atau fasilitas pemerintah.
Meski belum masuk masa kampanye, kata dia, parpol diperbolehkan pasang bendera sebagai bagian dari sosialisasi. Misalnya, ketika ada konsolidasi, rapat, dan peringatan ulang tahun parpol.
Namun, Arief mengingatkan bahwa parpol tetap harus berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja (PP) terkait dengan pemasangan atribut parpol karena ada durasi dan lokasi yang diatur dalam peraturan daerah.
Sebelumnya diberitakan, politikus Partai Gerindra Joko Santoso diduga melakukan pemukulan terhadap Suparjianto, kader PDI Perjuangan, gara-gara pemasangan bendera parpol di Gang Garuda, wilayah tempat tinggalnya.
Joko mendatangi rumah Suparjianto untuk mengklarifikasi mengapa pemasangan bendera partai berlambang banteng hanya di RT 03 RW 04 Kelurahan Bandarharjo yang kebetulan merupakan tempat tinggalnya.
Dugaan pemukulan itu sudah dilaporkan dan diterima SPKT Polda Jawa Tengah dengan nomor STTLP/167/IX/2023/JATENG/SPKT, dan korban saat ini juga didampingi LBH Ratu Adil sebagai kuasa hukum.
Peristiwa itu mendapatkan sorotan dari DPP Partai Gerindra yang langsung menggelar Sidang Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Gerindra dan memutuskan mencopot Joko Santoso dari jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang.
Baca juga: Polda Jateng evaluasi kinerja Polres jelang pemilu
Berita Terkait
Bawaslu Kota Semarang evaluasi kinerja
Sabtu, 27 April 2024 10:40 Wib
Bawaslu Kudus siap berikan keterangan gugatan PHPU di MK
Jumat, 26 April 2024 15:37 Wib
Bawaslu Semarang buka pendaftaran panwaslu kecamatan
Kamis, 25 April 2024 21:04 Wib
Bawaslu Banyumas segera rekrut panwaslucam untuk Pilkada Serentak 2024
Jumat, 19 April 2024 16:35 Wib
Bawaslu: Caleg tawarkan hadiah divonis 3 bulan penjara pidana pemilu
Selasa, 2 April 2024 9:48 Wib
Bawaslu Banyumas siapkan bahan keterangan terkait gugatan sengketa pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 11:49 Wib
Inilah putusan Bawaslu Jateng atas laporan Tim 01 terkait data DPT bermasalah
Rabu, 6 Maret 2024 20:35 Wib
Bawaslu limpahkan perkara calon anggota DPR ke Polres Batang
Minggu, 3 Maret 2024 12:47 Wib