Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, mengamankan 48 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama kurun waktu April hingga Juni 2023.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto di Semarang, Selasa, mengatakan, puluhan tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan 35 perkara.
Menurut dia, para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengedar hingga pemakai.
"Dari 48 tersangka tersebut, sembilan orang di antaranya merupakan residivis," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari puluhan kasus yang diungkap tersebut antara lain 99 gram sabu-sabu, 611 gram ganja, serta ratusan butir obat ilegal.
Ia menuturkan terdapat beberapa kasus menonjol dalam pengungkapan tersebut, seperti pengguna narkoba yang merupakan satpam sebuah perumahan mewah di Semarang.
Selain itu, kata dia, pembelian narkotika jenis ganja melalui media sosial.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Pemkab Kudus sosialisasikan bahaya narkoba terhadap pelajar
Berita Terkait
Pengusaha tersangka pemalsuan surat di Riau minta perlindungan Kapolri
Senin, 29 April 2024 19:30 Wib
Polrestabes Semarang ungkap jaringan baru narkoba
Rabu, 24 April 2024 20:12 Wib
Tersangka kasus penyerobotan tanah menangi gugatan di PN Semarang
Selasa, 23 April 2024 9:30 Wib
Kecelakaan maut, sopir Bus Rosalia Indah jadi tersangka
Jumat, 12 April 2024 14:08 Wib
Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 8:56 Wib
Pelimpahan kasus korupsi KONI Kudus tunggu audit BPKP
Jumat, 29 Maret 2024 15:54 Wib
Polresta Banyumas tangkap 81 tersangka selama Operasi Pekat Candi 2024
Rabu, 27 Maret 2024 13:55 Wib
Polrestabes Semarang limpahkan berkas tersangka penyelundupan anjing ke Kejari Semarang
Kamis, 7 Maret 2024 6:56 Wib