Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Semarang memenangkan gugatan tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah, dr.Setiawan, dalam perkara sengketa lahan di wilayah Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Juru bicara PN Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Senin, mengatakan, putusan yang disampaikan melalui E-Court tersebut mengabulkan sebagian gugatan terhadap pengusaha Daniel Budi Setiawan sebagai termohon.
"Menyatakan penggugat merupakan pemilik tanah dan bangun yang sah pada SHM Nomor 1550/ Kel.Genuksari dengan luas tanah 1.890 meter persegi atas nama Setiawan," katanya.
Adapun untuk sertifikat Nomor 388/ Kel.Genuksari milik tergugat yang luasnya 5.724 meter persegi, lanjut dia, Hakim Ketua Judi Prasetya memutuskan dikurangi dengan luas tanah yang bersinggungan dengan sertifikat Nomor 1550.
"Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Kota Semarang untuk membetulkan pencatatan sertifikat Nomor 338 setelah dikurangi dengan tanah yang bersinggungan dengan sertifikat Nomor 1550," katanya.
Haruno menambahkan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada upaya hukum lanjutan.
Sementara kuasa hukum dr.Setiawan, Michael Deo, meminta Polrestabes Semarang menghentikan penyidikan perkara terhadap kliennya tersebut berdasarkan atas putusan yang sudah dijatuhkan oleh pengadilan itu.
PN Semarang telah mengabulkan gugatan kliennya terhadap pengusaha Daniel Budi Setiawan atas kepemilikan lahan di wilayah Genuk, Kota Semarang.
Dengan demikian, ia meminta penyidik menghentikan perkara yang menjerat kliennya itu.
"Pertimbangan hakim dalam putusan tersebut juga harus menjadi pertimbangan penyidik," katanya.
Ia menambahkan pelaporan polisi terhadap kliennya itu didasarkan atas data yang salah.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN gandeng perguruan tinggi percepat PTSL
Berita Terkait
![PN Semarang ubah nama aplikasi yang dinilai nyeleneh](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/09/PN-semarang.jpg)
PN Semarang ubah nama aplikasi yang dinilai nyeleneh
Rabu, 10 Juli 2024 7:00 Wib
![Langgar keimigrasian, warga Malaysia dituntut 10 bulan penjara](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/11/PN-semarang.jpg)
Langgar keimigrasian, warga Malaysia dituntut 10 bulan penjara
Rabu, 12 Juni 2024 7:45 Wib
![Penyeludup ratusan anjing tujuan Jateng dihukum 1,5 tahun penjara](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/29/IMG_20230926_173300.jpg)
Penyeludup ratusan anjing tujuan Jateng dihukum 1,5 tahun penjara
Rabu, 29 Mei 2024 16:24 Wib
![Cabuli santriwati, pengasuh ponpes di Semarang dihukum 15 tahun](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/04/18/IMG_20230926_173300.jpg)
Cabuli santriwati, pengasuh ponpes di Semarang dihukum 15 tahun
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
![Pengasuh ponpes pelaku pencabulan dituntut 15 tahun penjara](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/03/28/IMG_20230926_173300.jpg)
Pengasuh ponpes pelaku pencabulan dituntut 15 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 23:53 Wib
![PN Kudus vonis pelaku tindak pidana perpajakan](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/03/23/IMG_20240323_160430.jpg)
PN Kudus vonis pelaku tindak pidana perpajakan
Sabtu, 23 Maret 2024 16:19 Wib
![Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/03/20/sidang-pmd.jpeg)
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib
![Ganti rugi proyek Tol Semarang-Demak masih dititipkan di PN Semarang](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/02/06/IMG_20231205_165812.jpg)
Ganti rugi proyek Tol Semarang-Demak masih dititipkan di PN Semarang
Selasa, 6 Februari 2024 11:46 Wib