Jakarta (ANTARA) - Warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Augustus Nwambara (32) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terancam penjara minimal lima tahun karena menyerang lansia berinisial N (55) dan RD (58), salah satunya luka parah.
Polres Metro Jakarta Utara akan melakukan penahanan terhadap WNA yang mengamuk di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (5/5) malam tersebut mulai Sabtu sembari terus melakukan penyelidikan secara intensif.
"Berdasarkan bukti yang cukup, kami akan segera melakukan penahanan mulai hari ini," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakut AKBP Iver Son Manossoh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu.
Iver mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, didapati adanya luka tusukan benda tajam pada seorang lansia yang diserang AN. Yang bersangkutan mengalami luka berat sehingga perlu menjalani perawatan di rumah sakit.
Korban luka tusuk telah dilarikan ke Rumah Sakit Gading Pluit untuk mendapat perawatan medis. Sementara satu lansia lagi mengalami luka lebam pada bagian di bagian kepala, pipi dan wajah, diduga akibat serangan dengan tangan dan kaki tersangka.
Menurut Iver, Augustus Nwambara diduga mabuk dan mengaku mengambil pisau dari unit milik seorang korbannya.
Berita Terkait
Kemenkumham dorong WNI naturalisasi asal Prancis beri kontribusi bagi RI
Kamis, 14 November 2024 12:49 Wib
Operasi Jagratara III, Keimigrasian Jateng amankan 11 WNA
Selasa, 15 Oktober 2024 16:19 Wib
WNA asal Mesir dideportasi Imigrasi Pemalang
Jumat, 11 Oktober 2024 19:13 Wib
Polri ungkap kasus judi daring yang dikendalikan WNA China
Selasa, 8 Oktober 2024 16:52 Wib
Kemenkumham Jateng tindak 10 WNA pelanggar aturan keimigrasian
Senin, 26 Agustus 2024 13:02 Wib
Dua WNA asal Iran dideportasi Imigrasi Pemalang
Kamis, 1 Agustus 2024 22:09 Wib
Jokowi luncurkan Golden Visa, permudah WNA berinvestasi dan berkarya di RI
Kamis, 25 Juli 2024 15:27 Wib
Kemenkumham Jateng ambil sumpah WNA pemohon naturalisasi
Selasa, 30 April 2024 11:32 Wib