Jakarta (ANTARA) - Warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Augustus Nwambara (32) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terancam penjara minimal lima tahun karena menyerang lansia berinisial N (55) dan RD (58), salah satunya luka parah.
Polres Metro Jakarta Utara akan melakukan penahanan terhadap WNA yang mengamuk di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (5/5) malam tersebut mulai Sabtu sembari terus melakukan penyelidikan secara intensif.
"Berdasarkan bukti yang cukup, kami akan segera melakukan penahanan mulai hari ini," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakut AKBP Iver Son Manossoh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu.
Iver mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, didapati adanya luka tusukan benda tajam pada seorang lansia yang diserang AN. Yang bersangkutan mengalami luka berat sehingga perlu menjalani perawatan di rumah sakit.
Korban luka tusuk telah dilarikan ke Rumah Sakit Gading Pluit untuk mendapat perawatan medis. Sementara satu lansia lagi mengalami luka lebam pada bagian di bagian kepala, pipi dan wajah, diduga akibat serangan dengan tangan dan kaki tersangka.
Menurut Iver, Augustus Nwambara diduga mabuk dan mengaku mengambil pisau dari unit milik seorang korbannya.
Berita Terkait
Lima WNA dideportasi dari Semarang sepanjang 2024
Senin, 18 Maret 2024 9:12 Wib
Kemenkumham Jateng verifikasi tiga WNA pemohon kewarganegaraan
Rabu, 13 Maret 2024 17:02 Wib
Imigrasi Semarang deportasi 31 WNA sepanjang 2023
Rabu, 13 Desember 2023 15:38 Wib
WNA Kamboja diamankan Imigrasi Wonosobo karena palsukan identitas
Senin, 20 November 2023 18:39 Wib
Imigrasi Semarang tahan warga Rusia
Selasa, 7 November 2023 22:16 Wib
Tejo: Heterogenitas tugas pengawasan WNA butuhkan sinergi dan kolaborasi
Selasa, 24 Oktober 2023 19:24 Wib
Polisi tangkap 30 PMI dan WNA tujuan Malaysia di hutan Bengkalis
Kamis, 14 September 2023 12:28 Wib
Kemenkumham Jateng verifikasi lapangan WNA bermohon jadi WNI
Jumat, 1 September 2023 8:38 Wib