
Warga Amerika mencuri TV di Bali, kini dituntut 7 bulan penjara

Denpasar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Badung, Bali menuntut terdakwa Reza Masomi (43), seorang warga negara Amerika dipenjara selama tujuh bulan dalam kasus pencurian televisi milik sebuah penginapan di Kuta, Bali.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung Dian Saraswati dalam surat tuntutannya yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis menyatakan terdakwa Reza Masomi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian melanggar pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Masomi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa, dengan perintah terdakwa ditahan," kata Jaksa.
Jaksa juga meminta barang bukti berupa satu buah TV merk Changhong warna hitam beserta remote-nya dikembalikan kepada saksi I Made Aron Suardana. Televisi yang dicuri itu merek Changhong, dari kamar 210 Hotel Suardana Inn milik korban. Pelaku menginap dari tanggal 9 Mei 2025 sampai tanggal 14 Mei 2025.
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, terdakwa Reza Masomi meminta keringanan kepada majelis Hakim untuk membebaskannya dari tuntutan tersebut.
Di depan Majelis Hakim, terdakwa mengaku khilaf. Dia meminta agar majelis hakim bisa mengampuni agar dirinya bisa pulang ke negaranya.
Sidang lanjutan akan dilangsungkan dua pekan lagi dengan agenda putusan.
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
