Semarang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mengimbau kalangan perusahaan di wilayah tersebut untuk tidak menunda-nunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya.
"Seperti di pusat, Pak Jokowi sudah menyampaikan. Yang paling penting perusahaan jangan sampai menunda-nunda (pembayaran, red.) THR," kata Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman di Semarang, Rabu.
Pilus, sapaan akrab Kadarlusman itu, mengatakan perusahaan yang memang sudah siap agar segera membayarkan THR sehingga karyawannya bisa segera membeli kebutuhan-kebutuhan untuk Lebaran.
"Harus diserahkan jauh-jauh hari. Kita akan dorong THR diberikan jauh-jauh hari supaya bisa dimanfaatkan. Kalau diberikan mepet, persiapan mereka beli sesuatu sudah tidak terjangkau," katanya.
Apalagi, kata dia, biasanya harga-harga komoditas mengalami kenaikan menjelang Lebaran sehingga menyulitkan masyarakat untuk berbelanja.
Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang telah membuka posko aduan THR di kantor setempat sejak Senin (3/4) untuk memfasilitasi pekerja yang mengeluhkan pembayaran THR.
Sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 pada 27 Maret 2023 bahwa THR akan dibayarkan perusahaan kepada pekerja pada tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno menjelaskan bahwa ada beberapa perusahaan yang malah sudah siap membayarkan THR pada pekerja pada 17 hari sebelum Lebaran.
"Sudah ada 50 perusahaan yang menyatakan sanggup membayarkan THR H-17. Tapi, ada juga yang sesuai ketentuan pemerintah yakni H-7," katanya.
Mengenai mekanisme pembayaran THR, kata dia, biasanya perusahaan langsung membayarkan secara penuh sesuai dengan aturan, namun ada juga beberapa perusahaan yang membayarkan THR secara bertahap sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
"Ada yang bertahap. Tapi, sudah seusai kesepakatan bersama. Tujuannya agar uang THR tidak sekali habis," kata Sutrisno.
Baca juga: Ada posko pengaduan THR Disnaker Semarang
Berita Terkait
Disnaker Semarang catat 36 laporan pengaduan THR
Jumat, 19 April 2024 8:25 Wib
Disnaker Kudus selesaikan pengaduan pekerja soal THR
Selasa, 16 April 2024 11:12 Wib
Mayoritas perusahaan di Kudus patuhi kewajiban laporkan pembayaran THR
Senin, 15 April 2024 5:19 Wib
53 perusahaan di Temanggung telah melaporkan pemberian THR
Kamis, 4 April 2024 15:32 Wib
Pemkot Pekalongan : 16 perusahaan belum laporkan pemberian THR
Rabu, 3 April 2024 22:27 Wib
Anggota DPR ingatkan perusahaan bayar THR sesuai imbauan pemerintah
Rabu, 3 April 2024 14:48 Wib
Pemkab: Semua perusahaan rokok di Kudus salurkan THR
Selasa, 2 April 2024 15:37 Wib
Pemkab Kudus siapkan posko pengaduan THR
Senin, 1 April 2024 20:39 Wib