Semarang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Semarang memulangkan atau mendeportasi seorang warga negara Nigeria bernama Okafor Obinna Donatus (43) yang kedapatan melanggar izin tinggal di Indonesia sejak 4 tahun lalu.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudemin) Semarang Retno Mumpuni di Semarang, Jawa Tengah, Senin, mengatakan bahwa Okafur Obinna merupakan deteni pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta, Banten.
"Sudah lebih dari 4 bulan tinggal di Rudenim Semarang," katanya.
Ia menjelaskan bahwa deteni tersebut masuk ke Indonesia dengan izin wisata.
"Namun, yang bersangkutan bersama rekan-rekannya justru overstay," katanya.
Pemulangan Okafor Obinna, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta.
Setelah dideportasi, menurut dia, Okafor akan diusulkan dalam daftar usulan aplikasi cekal daring.
Ia menambahkan hingga saat ini terdapat sembilan deteni yang menghuni Rudenim Semarang.
Kesembilan deteni tersebut masing-masing empat orang berasal dari Nigeria, satu warga Yaman, dua warga Bangladesh, dan dua warga Taiwan.