Semarang (ANTARA) - Seorang warga negara Rusia berinisial SK ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, Jawa Tengah, akibat pelanggaran izin tinggal.
Kepala Rudenim Semarang Retno Mumpuni di Semarang, Selasa, mengatakan, SK merupakan warga negara asing yang dilimpahkan dari Kantor Imigrasi Cirebon.
"Pelanggarannya melebihi masa tinggal selama 10 bulan dan 28 hari," katanya.
Menurut dia, prosedur administrasi hingga pemeriksaan kesehatan terhadap SK sudah dilakukan sebelum ditahan di rumah detensi tersebut.
Rencananya, lanjut dia, SK akan dipulangkan atau dideportasi ke negara asalnya.
"Rencananya akan dideportasi, masih menunggu koordinasi dengan Kedutaan Besar Rusia," katanya.
Hingga saat ini, lanjut dia, terdapat 10 deteni yang ditahan di rumah detensi di Semarang tersebut.
Para warga negara asing tersebut masing-masing berasal dari Rusia, Nigeria, Taiwan, Srilanka, Yaman, Aljazair, Sudan, Iran, Myanmar, serta satu orang tanpa kewarganegaraan.
Berita Terkait
Kemenkumham dorong WNI naturalisasi asal Prancis beri kontribusi bagi RI
Kamis, 14 November 2024 12:49 Wib
Operasi Jagratara III, Keimigrasian Jateng amankan 11 WNA
Selasa, 15 Oktober 2024 16:19 Wib
WNA asal Mesir dideportasi Imigrasi Pemalang
Jumat, 11 Oktober 2024 19:13 Wib
Polri ungkap kasus judi daring yang dikendalikan WNA China
Selasa, 8 Oktober 2024 16:52 Wib
Kemenkumham Jateng tindak 10 WNA pelanggar aturan keimigrasian
Senin, 26 Agustus 2024 13:02 Wib
Dua WNA asal Iran dideportasi Imigrasi Pemalang
Kamis, 1 Agustus 2024 22:09 Wib
Jokowi luncurkan Golden Visa, permudah WNA berinvestasi dan berkarya di RI
Kamis, 25 Juli 2024 15:27 Wib
Kemenkumham Jateng ambil sumpah WNA pemohon naturalisasi
Selasa, 30 April 2024 11:32 Wib