Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Jawa Tengah (Jateng) I mencatat nilai harta yang diungkap dalam program pengungkapan sukarela pajak mencapai Rp18,82 triliun.
Kepala DJP Jawa Tengah I Teguh Budiharto dalam siaran pers di Semarang, mengatakan, program pengungkapan sukarela ditutup pada 30 Juni 2022.
Selama pelaksanaan program tersebut, lanjut dia, terdapat 12.255 wajib pajak yang mengikuti.
Menurut dia, wajib pajak bisa mengikuti program pengungkapan sukarela lebih dari satu kali. "Jumlah PPh yang disetor dari pelaksanaan pengungkapan sukarela tersebut mencapai Rp1,83 triliun," katanya.
Melalui capaian tersebut, kata dia, DJP Jawa Tengah I meraih peringkat enam nasional dari sisi kepesertaan wajib pajak dalam program pengungkapan sukarela tersebut.
Teguh mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam program pengungkapan sukarela tersebut.
Ia menjelaskan hasil program pengungkapan sukarela ini akan menjadi basis data dalam peningkatan rasio perpajakan, pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
***1***
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJP Jateng I ungkap sukarela harta senilai Rp18,82 triliun
Berita Terkait
MPWN Jateng tindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran notaris
Sabtu, 20 April 2024 9:37 Wib
Disnaker Semarang catat 36 laporan pengaduan THR
Jumat, 19 April 2024 8:25 Wib
Airnav catat 15 laporan penerbangan balon udara selama periode Lebaran 2024
Rabu, 17 April 2024 14:00 Wib
Mayoritas perusahaan di Kudus patuhi kewajiban laporkan pembayaran THR
Senin, 15 April 2024 5:19 Wib
53 perusahaan di Temanggung telah melaporkan pemberian THR
Kamis, 4 April 2024 15:32 Wib
MPW beri arahan MPD Notaris Kota Magelang tindak lanjuti laporan warga
Selasa, 26 Maret 2024 10:58 Wib
DJP Jateng II mudahkan WP jangkau layanan melalui pojok pajak
Selasa, 26 Maret 2024 9:01 Wib
MKMK benarkan adanya laporan terhadap Guntur Hamzah
Jumat, 22 Maret 2024 8:40 Wib