Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Jawa Tengah (Jateng) I mencatat nilai harta yang diungkap dalam program pengungkapan sukarela pajak mencapai Rp18,82 triliun.
Kepala DJP Jawa Tengah I Teguh Budiharto dalam siaran pers di Semarang, mengatakan, program pengungkapan sukarela ditutup pada 30 Juni 2022.
Selama pelaksanaan program tersebut, lanjut dia, terdapat 12.255 wajib pajak yang mengikuti.
Menurut dia, wajib pajak bisa mengikuti program pengungkapan sukarela lebih dari satu kali. "Jumlah PPh yang disetor dari pelaksanaan pengungkapan sukarela tersebut mencapai Rp1,83 triliun," katanya.
Melalui capaian tersebut, kata dia, DJP Jawa Tengah I meraih peringkat enam nasional dari sisi kepesertaan wajib pajak dalam program pengungkapan sukarela tersebut.
Teguh mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam program pengungkapan sukarela tersebut.
Ia menjelaskan hasil program pengungkapan sukarela ini akan menjadi basis data dalam peningkatan rasio perpajakan, pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
***1***
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJP Jateng I ungkap sukarela harta senilai Rp18,82 triliun
Berita Terkait
Bawaslu Jateng terima 131 laporan pelanggaran pilkada
Minggu, 8 Desember 2024 19:00 Wib
Dua warga Pekalongan polisikan oknum anggota DPR atas pelanggaran ITE
Rabu, 4 Desember 2024 15:30 Wib
Bawaslu Boyolali : Pelanggaran netralitas perangkat desa terbanyak dilaporkan
Selasa, 3 Desember 2024 16:06 Wib
DJP Jateng I paparkan capaian kinerja per November 2024
Senin, 2 Desember 2024 19:52 Wib
BI: Ekonomi Jateng tumbuh solid 4,93 persen pada triwulan III 2024
Sabtu, 30 November 2024 12:06 Wib
Tindaklanjut laporan penarikan uang sedekah Rp200 ribu di SMPN 2 Dawe
Senin, 18 November 2024 20:56 Wib
Dua laporan pelanggaran netralitas ASN Kota Semarang lanjut ke BKN
Senin, 18 November 2024 19:52 Wib
Tim hukum Andika-Hendi bakal gugat Bawaslu karena laporan ditolak
Jumat, 8 November 2024 19:48 Wib