Semarang (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani mengatakan pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus organisasi Khilafatul Muslimin di provinsi ini.
"Ada enam tersangka, empat di Brebes dan dua lainnya di Klaten," kata Djuhandani di Semarang, Senin.
Menurut dia, penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus dikembangkan.
Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar.
Selain itu, lanjut dia, para tersangka juga dijerat atas penyebaran berita bohong.
Kombes Pol. Djuhandani mengatakan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam penyidikan perkara ini, termasuk meminta keterangan ahli.
Ia menuturkan bahwa tindakan kepolisian di berbagai daerah dengan mencopoti papan nama organisasi Khilafatul Muslimin merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian.
Ditegaskan pula bahwa penyelidikan juga terus dilakukan di berbagai daerah yang telah dilakukan pencopotan papan nama organisasi tersebut meski belum ada tersangka yang ditetapkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Enam orang jadi tersangka kasus Khilafatul Muslimin di Jateng
Berita Terkait
Polisi limpahkan perkara Khilafatul Muslimin ke kejaksaan
Selasa, 2 Agustus 2022 14:36 Wib
Tujuh anggota Khilafatul Muslimin diamankan di Wonogiri
Kamis, 16 Juni 2022 14:51 Wib
Lima pengurus Khilafatul Muslimin di Solo diperiksa
Rabu, 15 Juni 2022 21:25 Wib
Aria Bima ajak jemaah Khilafatul Muslimin pahami empat pilar kebangsaan
Sabtu, 11 Juni 2022 17:49 Wib
Polres Brebes tetapkan tersangka Amir Khilafatul Muslimin Cirebon
Sabtu, 11 Juni 2022 3:59 Wib
Pemkab Batang waspadai pergerakan Khilafatul Muslimin
Jumat, 10 Juni 2022 20:12 Wib
Polisi : Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Pancasila
Selasa, 7 Juni 2022 11:46 Wib
Polisi tangkap pimpinan Khilafatul Muslimin
Selasa, 7 Juni 2022 10:49 Wib