Semarang (ANTARA) - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi mengatakan berkas perkara kasus organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes dan Klaten telah dilimpahkan ke penuntutan.
"Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan," kata kapolda di Semarang, Selasa.
Menurut dia, berkas penyidikan yang dilakukan oleh Polres Brebes sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan pada 21 Juli 2022. Adapun untuk berkas yang ditangani Polres Klaten telah dilimpahkan pada 1 Agustus 2022.
Dengan demikian, menurut dia, dalam waktu dekat perkara tersebut akan segera disidangkan.
Ia menjelaskan empat tersangka telah ditetapkan dalam penanganan perkara Khalifatul Muslimin di Kabupaten Brebes.
Sedangkan penanganan di Kabupaten Klaten telah ditetapkan dua tersangka. Dalam penyidikan, lanjut dia, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk ahli.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 107 KUHP tentang makar. Selain itu, para tersangka juga dijerat atas penyebaran berita bohong.
Berita Terkait
Kapolda Jateng jamin keamanan jelang hari pencoblosan Pilkada 2024
Jumat, 15 November 2024 12:24 Wib
Kapolda Jateng: Polri harus jaga netralitas dalam pilkada
Selasa, 5 November 2024 14:13 Wib
Jelang pilkada, Kapolda Jateng silaturahmi dengan ulama di Rembang
Selasa, 22 Oktober 2024 11:07 Wib
Kapolda: Kapolres harus rangkul tokoh agama demi pilkada aman dan damai
Kamis, 10 Oktober 2024 20:33 Wib
Video Viral Kapolda Jateng enggan bersalaman dengan Andika Perkasa, Ini kata Kabidhumas
Kamis, 26 September 2024 10:39 Wib
Kapolda: Jateng harus nyaman dan kondusif selama pilkada
Kamis, 5 September 2024 12:48 Wib
Tradisi pelepasan Kapolda Jawa Tengah
Jumat, 2 Agustus 2024 19:44 Wib
Komjen Ahmad Luthfi: Terima kasih atas loyalitas personel Polda Jateng
Jumat, 2 Agustus 2024 16:20 Wib