Semarang (ANTARA) - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi mengatakan berkas perkara kasus organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes dan Klaten telah dilimpahkan ke penuntutan.
"Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan," kata kapolda di Semarang, Selasa.
Menurut dia, berkas penyidikan yang dilakukan oleh Polres Brebes sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan pada 21 Juli 2022. Adapun untuk berkas yang ditangani Polres Klaten telah dilimpahkan pada 1 Agustus 2022.
Dengan demikian, menurut dia, dalam waktu dekat perkara tersebut akan segera disidangkan.
Ia menjelaskan empat tersangka telah ditetapkan dalam penanganan perkara Khalifatul Muslimin di Kabupaten Brebes.
Sedangkan penanganan di Kabupaten Klaten telah ditetapkan dua tersangka. Dalam penyidikan, lanjut dia, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk ahli.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 107 KUHP tentang makar. Selain itu, para tersangka juga dijerat atas penyebaran berita bohong.
Berita Terkait
Kapolda ingatkan taruna PIP Semarang tak pelihara budaya kekerasan
Kamis, 16 Mei 2024 8:31 Wib
Kapolda Jateng ingatkan peran penting tiga pilar sukseskan pilkada
Rabu, 15 Mei 2024 16:27 Wib
Kapolda Jateng minta penanganan kasus pidana kedepankan keadilan restorarif
Minggu, 12 Mei 2024 21:35 Wib
Petani Jepara dukung Kapolda maju Pilkada Jateng
Kamis, 9 Mei 2024 20:07 Wib
Polda Jateng beri jaminan keamanan dalam berinvestasi
Kamis, 9 Mei 2024 6:01 Wib
Kapolda Jateng : Pembunuhan di Boyolali kasus menonjol
Selasa, 7 Mei 2024 20:39 Wib
Kalangan seniman Jepara dukung Kapolda Jateng maju Pilkada 2024
Minggu, 5 Mei 2024 14:12 Wib
Kapolda Jateng pastikan polisi kawal berbagai gelaran budaya
Sabtu, 4 Mei 2024 23:44 Wib