Semarang (ANTARA) - PT PLN (Persero) melakukan audiensi ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah dalam upaya memperkuat sinergi antar instansi serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek ketenagalistrikan di Jateng.
Audiensi berlangsung di Semarang, Kamis (15/5), dihadiri langsung oleh General Manager PLN Pusmanpro Sukahar dan General Manager PLN Unit Distribusi Jawa Tengah DIY Sugeng Widodo serta disambut langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.
Dalam pertemuan tersebut, Sukahar memaparkan kondisi serta rencana pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan demi memastikan kehandalan kelistrikan bagi masyarakat di Provinsi Jateng.
"Kami sangat menghargai dukungan dari Polda Jateng dalam memastikan pelaksanaan proyek-proyek kelistrikan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik," katanya.
Melalui audiensi tersebut, pihaknya ingin memperkuat sinergi dan melanjutkan kolaborasi agar pembangunan ketenagalistrikan dapat berlangsung aman, transparan, dan berdaya guna bagi masyarakat.
Menurut dia, audiensi tersebut penting guna memastikan seluruh pengelolaan kelistrikan untuk masyarakat memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Melalui sinergi itu, PLN berharap dapat meningkatkan peningkatan komitmen nya dalam menjaga keandalan kelistrikan di Jateng, serta memenuhi prinsip keterbukaan, akuntabel dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo menyambut hangat kunjungan tersebut dan berharap sinergi kolaborasi ini dapat terus dilakukan.
"PLN merupakan garda terdepan dalam pemerataan pembangunan kelistrikan bagi rakyat, Kami di Polda Jateng siap berperan aktif dalam pengawasan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari potensi penyimpangan," katanya.
Dalam membangun proyek, PLN tentunya membutuhkan pendampingan hukum untuk memastikan setiap proyek berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi hambatan hukum yang bisa memperlambat proses pembangunan dan akhirnya merugikan masyarakat.