Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, mulai menyusun surat dakwaan untuk kasus dugaan korupsi dana desa dengan tersangka mantan Kepala Desa Undaan Lor "EP".
"Kami memang menargetkan penyusunan surat dakwaan bisa selesai secepatnya sehingga pada bulan Juni 2022 bisa melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus Bambang Sumarsono didampingi Kasubsi Penyidikan Haris Abdurohman Ibawi di Kudus, Kamis.
Ia mengatakan bahwa tersangka juga sudah mengembalikan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp260 juta.
Meskipun demikian, tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya sehingga memproses perkara ini secara hukum. Hal tersebut juga sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dikatakan pula bahwa mantan Kades Undaan Lor tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Agustus 2021.
Ketika berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P-21), kata dia, jaksa penuntut umum akan beri pendapat apakah tersangka perlu ditahan atau tidak.
Dengan adanya penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan tersebut, lanjut dia, ada tiga mantan kades yang terjerat kasus serupa, di antaranya mantan Kades Lau dan mantan Kades Tergo.
Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Lau sudah ada putusan pengadilan, sedangkan yang melibatkan mantan Kades Tergo masih ada upaya banding. ***2***
Berita Terkait
Kejari: Pengembalian kerugian negara kasus KONI capai Rp900 juta
Jumat, 26 April 2024 13:30 Wib
Empat perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif
Kamis, 21 Maret 2024 23:05 Wib
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib
Kejari Semarang bebaskan pelaku penganiayaan lewat keadilan restoratif
Jumat, 8 Maret 2024 15:56 Wib
Polrestabes Semarang limpahkan berkas tersangka penyelundupan anjing ke Kejari Semarang
Kamis, 7 Maret 2024 6:56 Wib
Kejati Jateng sidik dugaan TPPU tiga bank pemerintah di Semarang
Selasa, 27 Februari 2024 18:00 Wib
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran
Minggu, 25 Februari 2024 10:26 Wib
Tiga perusahaan tunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Semarang bantu penagihan
Sabtu, 24 Februari 2024 12:43 Wib