Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, membebaskan tersangka tindak pidana penganiayaan bernama Sutarji, melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang M.Rizky Pratama di Semarang, Jumat, mengatakan, tersangka yang dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan tersebut sudah menyepakati perdamaian dengan korbannya.
Ia menjelaskan tindak pidana penganiayaan itu sendiri terjadi pada Juni 2023 di sebuah tempat karaoke di bekas Resosialisasi Sunan Kuning Semarang.
"Tersangka ini terlibat kesalahpahaman dengan korban yang masih temannya sendiri," katanya.
Menurut dia, tersangka yang emosi sempat memukul korban hingga terluka.
Selama proses penyidikan di kepolisian, lanjut dia, tersangka tidak ditahan.
Saat dilimpahkan perkaranya ke kejaksaan, kata dia, tersangka dikenakan tahanan kota dan diminta menggunakan alat pendeteksi lokasi.
Setelah perkaranya dinyatakan selesai, petugas melepas alat pendeteksi lokasi yang terpasang di kaki tersangka.
Rizky mengatakan penyelesaian perkara di luar pengadilan ini merupakan yang kedua dilakukan Kejari Semarang di tahun 2024.
Baca juga: Polrestabes Semarang limpahkan berkas tersangka penyelundupan anjing ke Kejari Semarang
Berita Terkait
Ikadin harus jaga semangat advokat pejuang
Sabtu, 9 November 2024 22:15 Wib
Ibu almarhumah AR : Bantu saya mencari keadilan
Kamis, 19 September 2024 5:24 Wib
Kejari bebaskan pengasuh ponpes yang hukum santrinya dengan air panas
Senin, 19 Agustus 2024 20:24 Wib
Sekda Jateng : Pengendalian BBM subsidi bentuk keadilan dan perlindungan masyarakat
Selasa, 11 Juni 2024 20:30 Wib
Pilkada Semarang, Mbak Ita penuhi undangan penjajakan PKS
Kamis, 30 Mei 2024 6:13 Wib
Kapolda Jateng minta penanganan kasus pidana kedepankan keadilan restorarif
Minggu, 12 Mei 2024 21:35 Wib
Pilkada Kota Semarang, Golkar dan PKS resmi berkoalisi
Kamis, 9 Mei 2024 0:46 Wib
Pilkada Semarang PKS dan Golkar jajaki kesepahaman
Senin, 6 Mei 2024 23:10 Wib